Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Rudapaksa Murid

DP3A Luwu Dampingi Murid Korban Rudapaksa Guru, Minta Pelaku Dihukum Berat

Selama hampir satu tahun, IL oknum guru di Luwu melakukan hubungan layaknya suami istri dengan muridnya.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Luwu, Hj St Hidayah Mande. DP3A dampingi murid korban rudapaksa guru di Luwu. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Saleh mengaku, IL akan disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak.

"Jadi sementara, disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2. Untuk ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 2 tahun. Lalu denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," ujarnya.

Pelaku Mengaku Suka Sama Suka

Aksi bejat IL ternyata sudah dilakukan selama hampir satu tahun.

Itupun ketahuan setelah video asusilanya beredar.

Korban berinisial NA (16) murid kelas 11.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengaku, IL sudah melirik NA sejak korban belum masuk SMA.

Kepada penyidik kepolisian, IL mengaku memiliki hubungan percintaan dengan NA sejak tahun 2022.

"Sudah suka sejak tahun 2022. Dari keterangan pelaku, sejak saat itu dia menjalin hubungan," jelasnya, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: Tampang UC Anak Pejabat Gowa Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil, Ternyata Caleg DPRD dan Sudah Beristri

IL juga mengaku perbuatan itu terjadi atas dasar suka sama suka.

"Meski alasannya suka sama suka. Tetapi perbuatannya tidak bisa dibenarkan. Sebagai seorang guru, pelaku harusnya tahu batasan dan norma. Dia yang seharusnya melindungi muridnya," bebernya.

Masih dari keterangan pelaku, IL melakukan perubuatan layaknya suami istri di Wisma.

"Interval selama satu tahun itu, paling sering di wisma yang ada di Belopa. Untuk berapa kali melakukan hubungan, pelaku mengaku tidak lebih dari 10 kali," katanya.

Kepada wartawan, keluarga korban menerangkan, IL melakukan perbuatannya sejak Januari 2023.

"Pertama kali Januari 2023. IL pertama kali ajak NA ke wisma yang ada di Belopa. Setelah sampai, IL meminta masuk ke salah satu kamar," ujar Suriati.

Di dalam kamar, lalu pelaku IL meminta NA untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.

"Katanya diiming-imingi dikasih nilai tinggi di sekolah," tutupnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved