Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

3 Figur Eksternal Daftar Calon Wali Kota Makassar di PDIP, Risfayanti Muin dan RPG Menyusul

Muhammad Surya, H Nasrum, dan Jabal Nur sudah mendaftarkan dirinya untuk maju sebagai calon Wali Kota Makassar di PDIP.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
KOLASE TRIBUN TIMUR
Rudy Pieter Goni (RPG) dan Risfayanti Muin. Dua kader PDIP ini bakal daftar calon wali kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Makassar sudah membuka penjaringan calon Wali Kota Makassar.

Saat ini terdapat tiga figur eksternal yang sudah mendaftarkan dirinya untuk maju sebagai calon Wali Kota Makassar di PDIP.

Tiga figur itu adalah Muhammad Surya, H Nasrum, dan Jabal Nur.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Makassar Rais Suljais mengatakan penjaringan calon Wali Kota Makassar akan dibuka oleh PDIP hingga 17 Mei mendatang.

"Kita buka sampai 17 Mei 2024, dan hingga saat ini sudah ada pendaftar," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: PPP Siapkan Kader Muda Dampingi Indira di Pilwali Makassar, Siapa Dia?

Untuk figur eksternal, kata Rais, sudah ada tiga kandidat yang datang mengambil formulir.

"Ada Muh Surya dari PSI, ada juga dari Birokrat Disperindag Makassar H Nasrum dan dari PAN Jabal Nur," ungkapnya.

Sementara itu dari kader mereka sendiri, belum ada mengambil formulir pendaftaran.

Namun, menurutnya kader dari PDIP sendiri akan mengambil formulir dalam beberapa hari ke depan.

"Belum ada, tapi yang sudah konfirmasi untuk ambil formulir, baru Rudy Pieter Goni (RPG) dan Ibu Risfayanti Muin," ujarnya.

Lanjut Rais, seluruh pendaftar calon kepala daerah memiliki peluang untuk diusung oleh PDIP.

"Semua memiliki peluang, tergantung bagaimana mereka meyakinkan DPD dan DPP," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved