Pilgub
Risma Batal Lawan Khofifah Pilgub Jatim, Ridwan Kamil 'Kabur' ke Jabar Gegara Tak Dapat Restu Golkar
Nama Tri Rismaharini sempat disebut-sebut akan melawan Khofifah Indar Parawansa di Pilgub Jatim.
Alasannya Ridwan Kamil lebih relevan untuk kembali memimpin Jawa Barat.
Pertimbangan lainnya yaitu Ridwan Kamil lebih relevan dan bermanfaat untuk masyarakat Jawa Barat.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, partainya akan melihat hasil survei terakhir dari tiga nama yang ditugaskan sebagai bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ketiganya yakni Ridwan Kamil, Ahmed Zaki Iskandar dan Erwin Aksa.
Setelahnya, akan ditentukan siapa yang akan diusung Golkar untuk kursi DKI 1.
Selain survei, Golkar juga mempertimbangkan koalisi parpol pengusung di pilkada nanti.
"Tentu nanti kita lihat survei terakhirnya seperti apa, dan juga koalisi partainya seperti apa," ujar Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (6/4/2024).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Daftar Jenderal Tumbang dan Perolehan Suaranya Quick Count Pilgub, Menantu Jokowi Kalahkan Bintang 3 |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Quick Count Pilgub Jakarta, Jateng, Jatim, dan Jabar, Siapa Unggul? |
![]() |
---|
Berikut Jadwal Lengkap Pilgub dan Pemilihan Bupati di Sulsel 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Cairkan Anggaran Pilgub, KPU Dapat Rp150 M dan Bawaslu Rp50 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.