Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Mansur Kepala Desa Balangloe Tarowang Jeneponto, Pernah Viral Gegara VCS

Mansur adalah Kepala Desa Balangloe Tarowang (Kades Baltar) Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto nonaktif.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Kolase Tribun-Timur.com
Kolase foto mobil siaga dan Kades Balangloe Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Mansur, Rabu (1/11/2023).   

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Perseteruan Mansur dan Arismunandar terus berlanjut.

Mansur adalah Kepala Desa Balangloe Tarowang (Kades Baltar) Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto nonaktif.

Sementara Arismunandar merupakan pelaksana harian yang ditunjuk menggantikan Mansur oleh Pemda Jeneponto.

Terkait perseteruan tersebut, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri turun tangan karena keduanya saling klaim punya kewenangan di kantor desa tersebut.

“Saya segera ambil langkah-langkah untuk kepastian hukum, supaya jangan berpolemik,” katanya, Kamis (25/4/2024).

Diketahui, Kades Baltar nonaktif Mansur diberhentikan sementara sejak 12 Januari hingga 12 Maret 2024.

Tangkapan Layar Kades Baltar non aktif Mansur dan Plh Kades Baltar Arismunandar bersitegang di Kantor Desa Baltar, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa (23/4/2024) 
 
Tangkapan Layar Kades Baltar non aktif Mansur dan Plh Kades Baltar Arismunandar bersitegang di Kantor Desa Baltar, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa (23/4/2024)    (tangkapan layar video viral)

Mansur diberhentikan karena kasus dugaan gadai mobil oprasional Desa Baltar pada 2023 lalu.

Sebulan berlalu setelah masa pemberhentian sementara berakhir, status Mansur belum menemui titik terang.

Junaedi menyebut pihaknya bakal menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jeneponto.

“Kami sudah bicarakan dengan pak Sekda, pak inspektorat dan pak asisten 1, tindak lanjut dari LHP inspektorat,” jelasnya.

Junaedi menambahkan dirinya akan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Jika Mansur terbukti bersalah, kata dia, maka harus di proses sesuai aturan perundang-undangan.

“Saya konsisten dengan aturan saja, saya tidak mau jalankan pemerintahan berbasis suka atau tidak suka,” katanya.

Kendati demikian, ia meminta agar seluruh masyarakat Desa Baltar menahan diri. Terlebih sebagian warga desa merasa resah karena tersendatnya pengurusan administrasi.

Ditambah, dua kepala desa masing-masing berkantor.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved