Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Yasin Limpo

Eks Pejabat Kementan: Biaya Skincare Indira Chunda Thita Hampir Rp 50 Juta

Anggaran di Kementerian Pertanian atau Kementan dikorupsi untuk keperluan membiayai gaya hidup keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

|
Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Indira Chunda Thita Syahrul, putri Syahrul Yasin Limpo dan anggota DPR RI dari Partai Nasdem. 

Hakim terus mengulik pengeluaran uang Kementan untuk keperluan pribadi SYL.

Hakim bahkan menanyakan lokasi perawatan anak dan cucu politikus Partai Nasdem itu.

“Itu (permintaan uang) setiap bulan atau setiap apa?” cecar Hakim. “Itu kadang-kadang sih pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin,” jawab Gempur.

Tidak sampai di situ, Hakim Rianto lantas mendalami jumlah uang yang dikeluarkan Kementan untuk perawatan anak dan cucu SYL.

Di hadapan majelis hakim, Gempur mengakui Kementan mengeluarkan uang puluhan juga untuk biaya skincare tersebut.

“Berapa biasanya sekali saudara keluarkan itu?” tanya Hakim.

“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, (pernah) Rp 17 juta, sekitar itu, Pak,” kata Gempur.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan Panji Harjanto.

Harta kekayaan Putri SYL

Skincare-nya dibiayai pakai "uang haram", berapa sih harta kekayaan Indira Chunda Thita Syahrul?

Indira Chunda Thita Syahrul punya harta kekayaan belasan miliar rupiah.

Berdasarkan LHKPN-nya semasa masih menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik (LHKPN terakhir), dia memiliki harta kekayaan Rp 16 miliar.

Terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 11,2 miliar, mobil senilai Rp 1,3 miliar, harta bergerak lainnya Rp 1 miliar, surat berharga Rp 350 juta, dan kas dan setara kas Rp 3 miliar.

Berikut rinciannya:

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved