Prabowo Menang
Paspampres Langsung Kawal Ketat Prabowo - Gibran Usai Ditetapkan Presiden - Wakil Presiden Terpilih
KPU mengatakan, Prabowo-Gibran nantinya langsung dikawal oleh pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Kemudian, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait dan ketua umum, serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang dalam acara nanti.
"KPU akan mengundang sejumlah pihak, mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait yang relevan."
"Kemudian parpol ketua umum dan sekjen parpol peserta Pemilu 2024, juga tiga pasangan paslon juga kami undang," kata Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa.
Mengenai undangan, Idham mengatakan, surat undangan sudah dikirim ke masing-masing pihak.
"Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan tidak hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini berarti pasangan calon nomor 2, nomor 1, dan nomor 3."
"Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang bapak presiden," kata Idham, Selasa.
Harta kekayaan
Prabowo-Gibran diresmikan jadi Presiden dan Wakil presiden terpilih Rabu 24 April 2023.
Harta kekayaan Prabowo Subianto dan Gibran Rakambuming sebelum jabat Presiden dan Wakil Presiden RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan tahapan selanjutnya pasca putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
Setelah putusan MK, KPU akan meresmikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hasyim mengatakan agenda tersebut bakal digelar pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB di Gedung KPU, Jakarta.
"Tahapan berikutnya untuk Pemilu Presiden adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang akan diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB di Kantor KPU," katanya setelah sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta pada Senin (22/4/2024).
Lalu apabila merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, agenda peresmian Presiden dan Wakil Presiden terpilih tersebut telah sesuai yaitu paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
"Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Terungkap Status Prabowo dan Titiek Usai Ditetapkan Jadi Presiden, Dokumen Pendaftaran Jadi Bukti |
![]() |
---|
Mengapa Prabowo Presiden Terpilih RI Masih Jadi Bawahan Jokowi? Dasco Ungkap Penyebab |
![]() |
---|
Rencana 3 Partai Koalisi Perubahan Setelah Dikalah Prabowo Terdeteksi, PKS Masih 'Jual Mahal' |
![]() |
---|
Curhat Prabowo Saat Lihat Raut Wajah Anies - Muhaimin di KPU, Ganjar- Mahfud Tak Pernah Dipuji |
![]() |
---|
Alasan Kris Dayanti Oposisi di Era Prabowo - Gibran, Suami Raul Lemos Beri Bocoran Rencana PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.