Hasanuddin Contact: Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Sulsel, Tanpa Papan Reklame dan Display Rokok
Forum yang menghadirkan 45 delegasi dari 13 kabupaten/kota se-Indonesia Timur ini membahas mengenai pentingnya Kawasan Tanpa Rokok diterapkan.
Makassar, Tribun - The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia digelar selama dua hari di Hotel Aston, Makassar, Selasa-Rabu (23-24/4/2024).
Forum yang menghadirkan 45 delegasi dari 13 kabupaten/kota se-Indonesia Timur ini membahas mengenai pentingnya Kawasan Tanpa Rokok diterapkan.
Sebagai latar belakang pertemuan yang diprakarsai Hasanuddin Contact ini, karena Indonesia sangat terdesentralisasi dengan otonomi pemerintah kabupaten untuk mengusulkan dan mengadopsi kebiakan Kawasan Tanpa Rokok secara mandiri.
“Kami berharap pemerintah daerah Khususnya di Indonesia Timur dapat saling bertemu dan berbagi dalam upaya menciptakan, memelihara, mengaktifkan terkait kesehatan masyarakat serta menerapkan intervensi kesehatan khususnya mengenai program Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Project Director Hasanuddin Contact, Prof M Alimin Maidin.
“Hasil pertemuan hari ini kita mendapatkan komitmen dari peserta yang hadir akan mengimplementasikan KTR karena hampir semua sudah ada perda, perwali, atau perbup,” ujarnya.
Dipaparkan Prof Alimin, di Sulawesi Selatan Kabupaten Pangkep menjadi kabupaten dengan penerapan kawasan tanpa rokok terbaik.
Assisten Pemerintahan dan Kesra Pangkep, Herlina, menyebut di wilayah yang dipimpin bupati Muh Yusran Lalogau ini tidak ada lagi iklan reklame rokok.
“Tak hanya itu, kami juga mengatur untuk tidak ada lagi rokok didisplay baik di minimarket maupun di toko-toko. perbup terkait larangan reklame rokok diterbitkan pada 2021. Tidak lama setelah alias MYL dilantik. Saat ini, implementasi KTR di Pangkep terus dibenahi,” paparnya.
Konsep KTR yang diharapkan, tambah Prof Alimin, yakni bagaimana tidak ada lagi iklan- iklan rokok di jalan serta display rokok.
“Karena sepertiga dari anak merokok itu penyebabnya karena liat iklan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut para pimpinan kabupaten menandatangani lima poin kesepakatan bersama.
Pertama berkomitmen uantuk melindungi anak-anak kami dari penggunaan rokok/produk tembakau dengan mengembangkan dan mengimplementasi kebijakan daerah untuk melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok/produk tembakau
Kedua berkomitmen untuk melindungi anak-anak, keluarga, dan teman-teman dari asap rokok/produk tembakau dengan mengembangkan dan melaksanakan kebijakandaerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di semua tempat umum, tempat kerja, dan transportasi umum.
Ketiga berkomitmen untuk mengalokasikan sumber daya lokal dan meningkatkan keterlibatan SKPD, Organisasi Masyarakat, dan Akademisi untuk implementasi yang efektif dalam pengendalian tembakau.
Keempat berkomitmen untuk menghentikan sponsor dan donasi dari industri rokok. Serta kelima berkomitmen untuk meningkatkan pengendalian tembakau melalui pemantauan dan evaluasi tahunan.
3 Hari Hilang, Nelayan Bungoro Pangkep Ditemukan Meninggal di Perairan Langkadea |
![]() |
---|
BBM Langka di Sulsel, Hiswana Miga Sebut Peningkatan Konsusmsi Penyebabnya |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 5 Paket Perbaikan Jalan di Sulsel, Lelang Dimulai |
![]() |
---|
8.000 Liter Solar Ludes Terjual hanya 5 Jam di SPBU Wajo |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi: Perangkat MBG Harus Sesuai Standar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.