Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati vs KPK

Sosok dan Harta Kekayaan Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Gugat KPK, Mobil Disita Penyidik Tak Terdaftar

Hal ini karena Gus Muhdlor tak terima dirinya ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.

Editor: Ansar
Kompas.com
Profil dan harta kekayaan Ahmad Muhdlor Ali allias Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo berani gugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil dan harta kekayaan Ahmad Muhdlor Ali allias Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo berani gugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor melawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bupati Sidoarjo itu resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Hal ini karena Gus Muhdlor tak terima dirinya ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin malam.

Gugatan Bupati Sidoarjo ini teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jakarta Selatan bakal mulai sidang perdana untuk memeriksa dan mengadili gugatan Gus Muhdlor melawan KPK pada Senin 6 Mei 2024 mendatang.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024)  . 

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.

Beberapa waktu berselang, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose atau gelar perkara.

Namun demikian, lembaga antikorupsi ini belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan.

Sempat mangkir Gus Muhdlor tidak menghadiri jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024), dengan alasan sakit.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pengacara Gus Muhdlor melayangkan surat yang berisi informasi bahwa kliennya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.

“Ada surat keterangannya, rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ali menuturkan, surat keterangan sakit itu agak ganjil karena menyebut perawatan dilakukan sejak 17 April sampai sembuh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved