Pilgub Sulsel 2024
KPU Sulsel Buka Lowongan 1.565 PPK Kawal Pilgub Sulsel 2024, Daftar Mulai Hari Ini
Proses pendaftaran bagi calon PPK telah resmi dibuka hari ini, Selasa (23/4/2024) sampai sembilan hari ke depan atau 29 April 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyiapkan 1.565 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari total 313 Kecamatan.
Dengan jumlah kecamatan sebanyak 313, ini berarti setiap kecamatan akan memiliki lima anggota PPK.
Masing-masing anggota PPK ini nantinya akan bertugas mengawal Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024, maupun Pilkada 24 Kabupaten/Kota.
Proses pendaftaran bagi calon PPK telah resmi dibuka hari ini, Selasa (23/4/2024) sampai sembilan hari ke depan atau 29 April 2024.
Jadwal pendaftaran telah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.
Demikian dibenarkan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya kepada Tribun-Timur.com
"Semua warga negara yang memenuhi syarat, itu berhak mendaftar diri dan berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024," kata Ahmad Adiwijaya.
Kehadiran 1.565 PPK diharapkan dapat mengawal proses Pilkada 2024 dengan cermat dan transparan.
Sebab, PPK memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan validitas hasil pemilihan serta menjaga proses berjalan sesuai aturan.
Baca juga: KPU Jeneponto Buka Lowongan! Cari 55 Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Cek Syarat dan Jadwal
Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sulsel, Tasrif, pendaftaran PPK dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Calon PPK diharapkan memenuhi syarat serta memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan tugas pengawasan dengan profesionalitas.
"Pendaftaran dibuka secara umum, sehingga siapapun yang mau mendaftar, silahkan. Termasuk anggota PPK di Pemilu kemarin masih dimungkinkan mendaftar ulang," kata Tasrif.
Tasrif menjelaskan, persyaratan berkas pendaftaran tetap sama seperti pada pemilu sebelumnya.
"Di mana ada proses seleksi administrasi, tes tertulis, tanggapan masyarakat, hingga proses wawancara," tambahnya.
Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum ada pendaftar untuk menjadi PPK, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang.
Perpanjangan waktu pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
KPU Sulsel berkomitmen memberikan kesempatan yang cukup bagi para calon PPK yang ingin mendaftar untuk mengawal Pilgub Sulsel 2024.
Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan yang transparan dan demokratis.
Berikut Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada Tahun 2024:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
(*)
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Sudirman-Fatma Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Kunjungi Toraja Utara, Danny: Terima Kasih Dukungannya, Saya Akan Kenang Hingga Akhir Hayat |
![]() |
---|
Andi Sudirman Bentuk Tim Hukum Lawan Gugatan Danny, Jubir DiA: Lucu, Yang Kami Gugat KPU Sulsel |
![]() |
---|
Dana Kampanye Danny Pomanto Kalahkan Andi Sudirman, Tapi Beda 1,4 Juta Suara di Pilgub Sulsel 2024 |
![]() |
---|
Andi Sudirman-Fatmawati Ciptakan Rekor Baru Kalahkan SYL dan Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.