Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Gowa 2024

KPU Gowa Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Cek Syaratnya

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa, Suardi mengatakan, setiap kecamatan akan diisi lima  PPK..

Sayyid/Tribun Gowa
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa, Suardi   

TRIBUN-GOWA.COM - KPU Gowa membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.

Pendaftaran PPK tersebut dibuka mulai (23-29/4/2024)

Sedangkan rekrutmen PPS dibuka (2-8/5/2024)

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa, Suardi mengatakan, setiap kecamatan akan diisi lima  PPK.

"Jadi dari 18 kecamatan di Gowa, kita butuh sebanyak 90 orang PPK," katanya saat dikonfirmasi, (23/4/2024)

Dia menyebutkan, untuk PPS pihaknya membutuhkan 3 orang di setiap desa dan kelurahan di Gowa

"Jadi dari 167 desa/kelurahan di Gowa, kita butuh sebanyak 501 orang," sebut Suardi.

Menurutnya, pendaftaran dibuka untuk siapa saja yang memenuhi syarat, baik administrasi, kompetensi, kapabilitas, kesehatan, kepribadian, jejak rekam, dan lainnya.

Baca juga: KPU Sulsel Buka Lowongan 1.565 PPK Kawal Pilgub Sulsel 2024, Daftar Mulai Hari Ini

"Jadi tidak ada kuota khusus untuk siapapun, baik dari perspektif gender maupun komunitas," tambahnya.

Berikut persyaratan pendaftaran PPK dan PPS:

a. Warga Negara Indonesia.

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik 
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 
1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan 
narkotika.

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang 
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak 
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu 
dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik 
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 
1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang 
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak 
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU 
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta 
pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama 
penyelenggara Pemilu;

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis 
dan berhitung;

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

11. sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, 
puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil 
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar 
riwayat hidup.

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan 
yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya 
digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Gowa
sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Gowa.
Alamat  Jl. Andi Malombassang No. 69 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved