Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros 2024

Chaidir Syam Dilema? Bakal Berdoa Dulu di Tanah Suci Sebelum Pilih Suhartina atau Irfan AB

Ketua PAN Maros tersebut bulatkan tekad kembali menjadi bupati Maros periode keduanya.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase foto Chaidir Syam, Suhartina Bohari dan Irfan AB. Chaidir Syam kini diperhadapkan dua pilihan calon wakil bupati. 

“Saat ini kan ada isu PAN-PAN, Golkar dengan partai lain, hari ini kami sudah buktikan, Pilkada 2024 tetap Maros Keren Jilid II,” ujarnya.

Danial menyebut hari ini merupakan hari pertama pihaknya mengambil formulir.

“Sengaja memilih tangga 22, jam 2 karena kita mau Maros Keren jilid 2,” tuturnya.

Ia mengatakan mendaftar di Demokrat lantaran Demokrat memiliki massa yang cukup banyak.

“Demokrat punya dua kursi, kalau periode kemarin kita tidak bersama demokrat kita harap dengan koalisi Indonesia Maju bisa sampai ke Kabupaten, ini intruksi langsung ketua Golkar,” jelasnya.

Sementara itu ia menyebut Golkar tidak membuka pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2024.

“Jika merujuk surat dukungan dari pak Airlangga menjelang Pileg Kemarin, kemungkinan besar Golkar tidak membuka pintu untuk eksternal,” ucapnya.

Sementara itu Ketua DPC Demokrat Maros, Shabir mengatakan pendafataran dibuka mulai 18 April -18 Mei 2024.

Terkait sosok yang ingin diusung pihaknya, ia mengaku menyerahkan semuanya ke pusat.

“Kita dari DPC todak bisa menjanjikan, itu keputusan dari pusat, DPC hanya membuka pendaftaran bagi semua bakal calon yang ingin mendaftarkan dirinya,” tutupnya.

Pada Pemilu 2019 lalu barisan partai pengusung Chaidir-Suhartina yakni PAN (6 kursi), PBB (1 kursi), PPP (2 kursi), dan Hanura (4 kursi). 

Tahapan persiapan

  • Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

    Tahapan penyelenggaraan

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): 
  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
    Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
    a. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
b. Gubernur dan wakil gubernur terpilih

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved