Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Jeneponto Buka Lowongan! Cari 55 Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Cek Syarat dan Jadwal

KPU Jeneponto Sulsel akan membuka rekrutmen calon anggota PPK untuk 11 Kecamatan.

|
zoom-inlihat foto KPU Jeneponto Buka Lowongan! Cari 55 Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Cek Syarat dan Jadwal
dok pribadi
Ketua KPU Jeneponto Asmin Syarif saat ditemui di Kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Kamis (14/3/2024) siang

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diperkirakan berlangsung November 2024.

Pilkada mencakup pemilihan Gubernur, Walikota hingga Bupati itu akan digelar secara serentak se-Indonesia.

Menuju pada momen itu, KPU Jeneponto, Sulsel akan membuka rekrutmen calon anggota PPK dari 11 Kecamatan.

Pendaftaran PPK akan berlangsung tujuh hari, 23-29 April 2024.

"Anggota PPK akan diterima lima orang tiap kecamatan (total 55 orang)," kata Ketua KPU Jeneponto, Asmin Syarif melalui pesan Whatsapp, Senin (22/4/2024).

Pembentukan ulang PPK berdasarkan petunjuk teknis (juknis) oleh KPU RI beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, masa kerja anggota PPK yang di tugaskan pada Pemilu 14 Februari 2024 telah berakhir.

"Sudah selesai tapi tetap bisa mendaftar ulang," ucapnya.

Baca juga: Catat! KPU Sidrap Buka Lowongan 55 PPK dan 318 PPS untuk Pilkada 2024

Pendaftaram dapat diakses secara online melalui Sistem Informasi KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Atau bisa dengan mengakses website https://siakba.kpu.go.id/, akan muncul persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK Pilkada Polman 2024:

- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-27 April 2024

- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-29 April 2024.

- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April - 2 Mei 2024.

- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April - 3 Mei 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved