Putusan Sengketa Pilpres
Jokowi Selamat dari Tuduhan Intervensi di Pilpres 2024, Kubu Anies - Muhaimin Tak Mampu Buktikan
Dalil itu tidak serta merta menjadi bukti yang meyakinkan MK telah terjadi nepotisme dan intervensi dari Jokowi.
Seno berharap hakim MK menggunakan momentum sengketa Pilpres 2024 sebagai sejarah untuk menampilkan sikap kenegarawanan.
"Kami berharap yang mulia para hakim MK menggunakan momentum sejarah ini untuk menampilkan sikap dan putusan yang negarawan," ujarnya.
Karenanya, dia meminta hakim MK agar menggunakan hati nurani dalam memutuskan sengketa Pilpres.
"Dengan menggunakan nurani yang bening, kami mendukung para hakim tidak perlu khawatir dengan suara-suara sebagaimana perspektif Prof Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa ada potensi chaos apabila MK mengambil putusan tertentu," ucap Seno.
Saat ini MK sedang menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Para pemohon, yakni pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD hadir di Gedung MK.
Sementara pihak terkait, yakni pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tidak hadir, hanya diwakili tim hukum.
Cak Imin pimpin doa
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) didampingi tim nasional dan tim hukum nasional meninggalkan markas pemenangan timnas AMIN menuju ke Mahkamah Konstitusi.
Sesaat sebelum berangkat, Muhaimin Iskandar memimpin pembacaaan doa.
Sekitar pukul 08.15 WIB, pasangan AMIN didampingi timnas dan tim hukum tiba di gedung MK.
Anies mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim MK bisa mengambil keputusan yang baik untuk masyarakat Indonesia.
“Semoga majelis hakim diberikan kekuatan dan keberanian dalam memberikan keputusan. Sehingga bisa memberikan hal yang baik untuk masa depan Indonesia,” ujarnya, Senin (22/4/2024).
Anies menyebut, tim hukum yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, sudah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang bisa digunakan oleh majelis hakim mengambil keputusan.
"Tim hukum telah menunjukkan bukti-bukti kepada majelis hakim. Semoga bukti yang disampaikan itu bisa menjadi pertimbangan,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi
Jokowi
Gibran Rakabuming
Pilpres 2024
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
hasil sidang MK
Rencana Anies Baswedan Saat Klaim Tugasnya di Koalisi Perubahan Sudah Selesai, Muhaimin Tegar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Suhartoyo Hakim MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pengalaman di Sengketa Pilpres 2019 |
![]() |
---|
Amicus Curiae Megawati Tak Pengaruhi Putusan MK, Kalimat Prabowo saat Kampanye di Makassar Terkabul |
![]() |
---|
PKB Luwu Minta 8 Hakim MK Jujur, Ancang-ancang Jika Pilpres Diulang |
![]() |
---|
Alasan Prabowo - Gibran Tak Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, AMIN dan Ganjar - Mahfud MD Kompak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.