Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jatim

Bakal Calon Gubernur Butuh 2 Juta KTP Jika Tak Ingin Koalisi PKB Lawan Khofifah di Pilgub Jatim

PAN juga telah merayu PDIP bergabung koalisi pendukung Khofifah Indar Parawansa.

Editor: Sudirman
Ist
Eks Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Butuh 2 juta KTP untuk melawan Khofifah di Pilgub Jatim. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Khofifah Indar Parawansa menjadi calon kuat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.

Partai Demokrat, Gerindra, PAN, dan Golkar hampir dipastikan mendukung Khofifah Indar Parawansa.

PAN juga telah merayu PDIP bergabung koalisi pendukung Khofifah Indar Parawansa.

Saat ini, PKB masih menjadi partai konsisten melawan Khofifah Indar Parawansa.

PKB bisa mendukung pasangan calon tanpa harus koalisi dengan partai lainnya.

Baca juga: Koalisi Gemuk Khofifah Jadikan PKB Musuh Bersama di Pilgub Jatim, 72 Legislator Berpihak ke Kader NU

Selain lewat jalur parpol, bakal calon Gubernur Jawa Timur juga bisa maju lewat jalur independent.

Namun calon jalur independent harus menyiapkan 2 juta KTP untuk melawan Khofifah Indar Parawansa.

Jumlah dukungan itu pun harus tersebar di minimal 20 Kabupaten/kota di Jawa Timur

Anggota KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, jumlah DPT 31.402.838, masuk kategori provinsi diatas 12 juta DPT.

Sehingga, bakal calon diluar sokongan partai politik yang berniat maju di Pilgub Jatim harus mengantongi dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah DPT tersebut. 

"Untuk Jawa Timur 6,5 persen itu setara 2.041.185 dukungan dan sebarannya di minimal 20 kabupaten/kota," kata Umam, Minggu (21/4/2024). 

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam regulasi, dukungan dimaksud adalah berbentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Atau surat keterangan dari Dispendukcapil yang menerangkan bahwa penduduk itu berdomisili di wilayah tersebut. 

Sebagaimana PKPU tahapan Pilkada, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan itu akan digelar mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Umam memastikan sejauh ini, KPU Jatim masih menunggu aturan lebih rinci mengenai timeline pendaftaran. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved