Suami Bunuh Istri di Makassar
Hengki Peragakan 51 Adegan, Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar
"Pelaku ini mempunyai seorang istri lebih dari satu. Hasil pendalaman pelaku mempunyai tiga orang istri,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin
"Mulai dari pertama adanya perselisihan antara korban dan pelaku, dan sampai terjadinya penganiayaan yang dilakukan tiga kali selama tiga hari sampai meninggal dunia," bebernya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika anak pelaku dan korban, V (17) melaporkan kejadian penganiayaan, Sabtu (13/4/2024).
Dari laporan V pun terungkap H membunuh istrinya sendiri pada Agustus 2017 lalu.
Rekonstruksi Dipadati Warga
Warga memadati proses rekonstruksi pembunuhan suami berinisial H (42) terhadap istrinya Jumatia (35), di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024) siang.
Rekonstruksi ini dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti.
Selain itu, juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dan Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad.
Pelaku H yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu, tampak diteriaki warga saat tiba.
“Hukum mati saja,” teriak warga saat melihat H keluar dari mobil Jatanras mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.
Selain itu, pengacara atau kuasa hukum korban, Jumiati, Ahmad Sulfikar juga hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
Pantauan di lokasi, tampak diceritakan awal mula cekcok di lantai dua rumah.
Lokasi rumah seluas 3x8 meter membuat awak media tidak leluasa menyaksikan proses rekonstruksi dari dalam.(mba/sim)
Pelaku Tiga Kali Beristri
SOSOK H (42), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Jumatia (35), ternyata sudah beristri tiga kali.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat membeberkan fakta baru kasus pembunuhan istri yang dikubur dalam rumah di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Warga-memadati-proses-rekonstruksi-pembunuhan-suami-berinisial-H-42-terhadap-istrinya.jpg)