Cek Fakta
Cek Fakta: Kaesang Pangarep Pecat Giring Ganesha dari PSI
Informasi yang menyebutkan Giring Ganesha dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia tidaklah benar atau hoax.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar narasi Kaesang Pangarep memecat Giring Ganesha dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Narasi itu pertama kali dibagikan di akun Twitter atau X @NenkMonica.
Ia menyebut Giring Ganesha dipecat lantaran tak becus mengurus PSI.
Setelah ditelusuri, informasi yang menyebutkan Giring Ganesha dipecat tidaklah benar atau hoax.
Namun artikel yang ditemukan yaitu "Giring Minta Kaesang Pangarep jadi Ketum PSI".
Terdapat pernyataan dari Giring yang menyebutkan bahwa pemilihan Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI adalah hasil rekomendasi dari dirinya sendiri.
“Mungkin bagi banyak elit politik, aneh jika seorang Ketua Umum malah merekomendasikan nama penggantinya. Di PSI kami diajarkan soal kolektifitas kerja, jabatan itu soal manajerial, namun beban kerja selalu dibagi bersama,” kata Giring, Senin (25/9/2023).
Giring juga menjelaskan bahwa keinginan Kaesang menjadi Ketum PSI adalah hasil dorongan dan harapan dari semua kader PSI.
Sementara dirinya, kini menjabat sebagai anggota Dewan Pembina PSI.
Pengangkatan Giring sebagai anggota Dewan Pembina dilakukan dalam Kopdarnas PSI, Senin (25/3/2023).
Kesimpulan:
Klaim yang menyebut bahwa Giring dipecat dari jabatan Ketum oleh Kaesang karena tidak becus mengurus partai, merupakan klaim keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Faktanya, pengangkatan Kaesang sebagai pengganti Ketum PSI adalah hasil rekomendasi dari Giring Ganesha.
Sementara Giring kini menjabat sebagai anggota Dewan Pembina PSI.
Narasi ini disadur dari CekFakta
Cek Fakta: Kecepatan Nozzle Pompa Bensin SPBU Pertamina Kurangi Takaran |
![]() |
---|
Cek Fakta: Netanyahu Ancam Hancurkan Indonesia Setelah Iran, Video Sudah Beredar |
![]() |
---|
Cek Fakta: PBNU Terima Aliran Dana Tambang Raja Ampat PT Gag Nikel Lewat Gus Fahrur |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kuota Haji Indonesia 2026 Dikurangi 50 Persen |
![]() |
---|
Kejagung Bantah Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kapuspenkum: Masih Berkantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.