Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda: Pencabutan Laporan Tak Gugurkan Penyidikan Pidana Eks Rektor UMI

dalam jumpa pers di kantor pengacara Muhammad Nur Law Firm di Jl Tun Abdul Razak Gowa, Basri Modding, mengklarifikasi kasus yang melengserkannya

Penulis: Muslimin Emba | Editor: thamsil_tualle
DOK TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.

"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan, di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2024), saat dimintai tanggapan soal babak baru kasus penggelapan dana yayasan Badan Waqaf UMI.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di kantor pengacara Muhammad Nur Law Firm di Jl Tun Abdul Razak, Gowa, Basri Modding, mengklarifikasi kasus yang melengserkannya dari jabatan rektor, Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Eks Rektor UMI Klaim Tak Terbukti Gelapkan Dana, Kapolda Sulsel Pastikan Penyidikan Tetap Lanjut

Basri dan sejumlah saksi sudah menjalani rangkaian pemeriksaan di Reskrimum Polda Sulsel, sejak Februari hingga Maret 2024 lalu.

Prof Basri Modding dilaporkan ke Polda Sulsel, akhir tahun lalu.

Basri dilaporkan oleh dosen fakultas hukum UMI, dilaporkan dosen Fakultas Hukum UMI sekaligus Kuasa Hukum UMI Dr Anzar Makkuasa, 25 Oktober 2023 lalu.

Laporan itu teregister di SPKT Polda dengan nomor : LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA Sulsel.

Akhir Maret 2024 lalu, penyidik polda sudah melakukan gelar perkara dan kasusnya dalam tahap akhir penyidikan, sebelum penetapan tersangka.

Dalam jumpa pers, kemarin, Moh Nur, pengacara Basri Modding,

Dr Muhammad Nur selaku menegaskan laporan, berita dan penyidikan polisi sudah menyudutkan kliennya.

“Hasil audit internal yayasan wakaf UMI tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan kepada klien kami selama menjabat rektor UMI,” ungkapnya.

Sebelumnya ada dugaan kerugian angkanya pihak Yayasan UMI , senilai Rp28 miliar.

"Besaran dugaan penggelapan ini juga tak jelas. Ada bilang 28 M, dan juga 11 M, bahkan ada angka lain yang nilainya milyaran."

Di sesi jumpa pers bersama pengacaranya, mantan Rektor UMI, mengklarifikasi tuduhan itu.

Baca juga: Basri Modding Mengaku Difitnah: Astagfirullahaladzim, Saya Tidak Takut Manusia, Saya Takut Allah!

“Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan secara tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober. Tiba-tiba ada prosesi pemberian SK

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved