Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua PSI Sulsel Muh Surya Daftar Bakal Calon Wali Kota Makassar di PDIP Kamis Besok

Ketua DPW PSI Sulsel Muhammad Surya berencana mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Makassar di PDI Perjuangan pada Kamis (18/4/2024) besok.

Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra/Tribun-Timur.com
Ketua DPD PSI Sulsel Muhammad Surya (kanan) bersama sekretarisnya, Maqbul Halim (kiri). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua DPW PSI Sulsel Muhammad Surya siap maju calon Wali Kota Makassar di pilkada serentak 2024 ini.

Sejumlah partai politik dilirik Surya jadi pengusung. Salah satunya PDI Perjuangan.

Surya berencana mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Makassar di PDI Perjuangan pada Kamis (18/4/2024) besok.

"Rencana besok Ketua DPW PSI Muhammad Surya mendaftar sekaligus pengembalian formulis pilkada Makassar," kata Ketua Tim Penjaringan Pilkada DPC PDI Perjuangan Kota Makassar Raisuljaiz kepada wartawan Rabu (17/4/2024).

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah membuka pintu bagi figur yang ingin mendaftar sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Rencananya, pendaftaran penjaringan dibuka pada Rabu 17 April 2024, besok.

"Insyaallah mulai besok Rabu, tanggal 17 April 2024 sampai 17 Mei 2024," ucap Ketua Tim Penjaringan Pilkada DPC PDI Perjuangan Kota Makassar Raisuljaiz.

Pendaftaran penjaringan calon Wali Kota Makassar dibuka di Sekretariat partai Jl Serigala Nomor 86 Makassar, setiap hari kerja.

Kata Raisuljaiz, pendaftaran dan penjaringan ini merupakan instruksi dari DPP dan DPD PDIP.

DPC PDIP membuka peluang seluas-luasnya bagi kandidat internal maupun eksternal.

Kepala BP Pemilu PDI Perjuangan Kota Makassar ini menegaskan, PDI Perjuangan memberi ruang kepada masyarakat, baik itu kader partai maupun non kader yang memiliki kapasitas dan kapabilitas.

Setiap bakal calon yang hendak mendaftar diri ke PDI Perjuangan bisa datang secara langsung maupun diwakilkan.

"Bagi bakal calon yang diwakilkan wajib menyertakan surat mandat dari bakal calon yang bersangkutan untuk disampaikan ke partai.

Sementara pada saat pengembalian formulir, calon yang bersangkutan harus menyerahkan secara langsung dan tidak bisa diwakili.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved