Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Kamal: Supriansa Mannahawu Contoh Mahasiswa Tukang Demo yang Berhasil

Guru besar ilmu hukum UMI Prof Dr Kamal Hidjaz SH MH memuji Supriansa Mannahawu sebagai anggota DPR RI berlatar aktivis mahasiswa

|
Editor: Ari Maryadi
dok pribadi
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Supriansa berfoto bersama promotor seusai Ujian Tutup Disertasi Program Ilmu Doktor Ilmu Hukum di kampus Pasca Sarjana UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar Selasa (16/4/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Guru besar ilmu hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Dr Kamal Hidjaz SH MH memuji Supriansa Mannahawu sebagai anggota DPR RI berlatar aktivis mahasiswa.

Prof Kamal Hidjaz berpadangan, Supriansa contoh aktivis mahasiswa demontran yang berhasil. 

"Promovendus ini contoh mahasiswa tukang demo yang berhasil. Dariketua senat mahasiswa, jadi kepala daerah, pengacara, anggota DPR, lalu gelar doktor." kata Prof Kamal Hidjaz dalam ujian tutup program doktor Surpiansa Mannahawu di kampus UMI Makassar Selasa (16/4/2024).

"Sosok Supriansa sebagai mantan aktivis yang kemudian menjadi Wakil Bupati Soppeng dan saat ini Anggota DPR RI, membuktikan bahwa mahasiswa yang tukang demo atau sering memimpin demonstrasi itu bukan sesuatu yang negatif, terbukti dia mampu menyelesaikan pendidikan akademik tertinggi, yakni Program Doktor," kata Prof Kamal.

Supriansa adalah anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi Golkar.

Sebelumnya Supriansa menjabat Wakil Bupati Soppeng periode 2016-2018 mendampingi Andi Kaswadi Razak.

Prof Kamal menambahkan, ia mengenal sosok Supriansa sebagai orang yang mencintai almamaternya, sejak berstatus aktivis mahasiswa S1 dan menjabat Ketua Umum Senat Mahasiswa Fak. Hukum UMI.

Kemudian melanjutkan Program S2 dan S3 Ilmu Hukum di UMI.

Dalam kesempatan itu Prof Kamal didaulat jadi tim promotor dan tim penguji Supriansa.

Ia berharap ke depannya, agar DPR dan pemerintah sepakat melahirkan UU Restoratif Justice, meskipun sebenarnya pelaksanaan RJ, sudah diatur di Perja No 15/2020 sebagai pedoman kejaksaan dan Peraturan Kepolisian No 8/2021 sebagai pedoman kepolisian dalam melakukan RJ.

"Sebagai Ko Promotor, saya merasa bangga menyaksikan Supriansa sangat menguasai materi disertasinya dan berhasil menjawab semua pertanyaan dari tim penguji," ungkap Prof Kamal.

Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Dr Sufirman Rahman SH, MH, menjadi Promotor Ujian Tutup Disertasi Program Ilmu Doktor Ilmu Hukum yang diikuti Anggota DPR RI Supriansa, di kampus Pasca Sarjana UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR RI ini memilih judul disertasi: Esensi Restoratif Justice (RJ) dalam Pembangunan Hukum Indonesia.

Selain Rektor UMI, turut hadir tim promotor lainnya yakni Prof Dr Kamal Hidjaz SH MH, selaku Ko Promotor I yang juga Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum UMI, Dr Ilham Abbas SH, MH, sebagai Ko Promotor II, serta tim penguji yang terdiri dari Prof Dr Rinaldi Bima SH, MH, yang juga Dekan Fak. Hukum UMI, Prof Dr Syahrudin Nawi SH, MH, Prof Dr Ma'ruf Hafid SH, MH, dan Dr Hardianto SH, MH.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved