Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

Daftar 7 Klub Disanksi FIFA Tak Bisa Belanja Pemain Bursa Transfer Liga 1, PSM Senasib Persija

PSS Sleman dan PSM Makassar merupakan klub terbaru mendapatkan sanksi dari FIFA.

|
Editor: Sudirman
Ist
PSM Makassar dan putusan FIFA. PSM Makassar menyusul Persija Jakarta mendapat larangan transfer dari FIFA selama tiga periode bursa transfer, Selasa, 16 April 2024. 

Tentu, Persija Jakarta bisa segera mengikuti jejak Kedah Darul Aman untuk segera terbebas dari larangan transfer FIFA.

Persija Jakarta bisa saja dicabut sanksi transfernya oleh FIFA jika sudah menyelesaikan permasalahannya yang diyakini berawal dari transfer Ryo Matsumura.

Disinyalir, permasalahan larangan transfer dari Persija Jakarta tersebut berawal dari kasus Ryo Matsumura yang direkrut dari BG Pathum pada awal bursa transfer Liga 1 2023 lalu.

Melirik dari unggahan Instagram Transfermarkt beberapa waktu lalu, Persija Jakarta sempat buka suara terkait kasus larangan transfer dari FIFA.

"Ancaman sanksi itu muncul karena adanya kewajiban Persija yang belum diselesaikan saat mendatangkan pemain (Ryo) baru di awal musim ini. Jadi, Persija akan berkoordinasi dengan klub asal pemain tersebut," tutur Direktur Utama Persija Jakarta Ambono Januarinto.

Sedangkan saat mendapat larangan transfer dari FIFA, Persija Jakarta pun berjanji akan segera menyelesaikannya.

“Kami akan menyelesaikan kewajiban dengan klub terkait dalam waktu dekat sebelum bursa transfer baru dibuka,” tutur Ambono Januarinto lewat laman resmi Persija Jakarta.

7 Tim Indonesia Terkena Larangan Transfer

1. Persija Jakarta ( Liga 1)

2. Persikab bandung ( Liga 2 )

3. Sada Sumut ( Liga 2 )

4. Persiraja Banda Aceh ( Liga 2 )

5. Persewa Wamena ( Liga 3 )

6. PSM Makassar ( Liga 1)

7. PSS Sleman ( Liga 1)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Tak Cuma Persija Saja, PSS Sleman dan PSM Makassar Juga Ikutan Terkena Embargo Transfer dari FIFA

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved