Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Ayatullah: WFH Tak Berlaku Bagi ASN Bulukumba

Sebelumnya beredar informasi di kalangan ASN Pemkab Bulukumba jika pemerintah setempat berlakukan WFH bagi ASN usai libur lebaran.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
Kantor Pelayanan Publik Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba di Top Floor Gedung Phinisi 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menegaskan tidak ada pemberlakuan Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya beredar informasi di kalangan ASN Pemkab Bulukumba jika pemerintah setempat berlakukan WFH bagi ASN usai libur lebaran.

Informasi tersebut dibantah pihak Pemkab Bulukumba

" Sejauh ini Pemkab belum ambil kebijakan WFH karena kebijakan ini dikembalikan ke instansi masing-masing untuk diterapkan," kata Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, Senin (15/4/2024).

Kebijajan WFH itu tidak termasuk ASN di Bulukumba.

Sementara pemerintah pusat telah menetapkan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 16 April hingga Rabu 17 April 2024.

Pengombinasian WFH dan WFO (work from office) bagi ASN ini ditetapkan demi mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut pengombinasian WFH dan WFO bagi ASN diterapkan secara ketat.

Anas pun menegaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik tidak akan dikorbankan dengan adanya kebijakan ini.

Di lain sisi, tidak semua ASN akan diberi kesempatan WFH saat arus balik Lebaran 2024 berlangsung. 

Anas menyebut instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap melaksanakan WF0 100 persen.

Sementara instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, memberlakukan WFH maksimum 50 persen dari total jumlah pegawai. 


Anas menyebut teknis WFH akan diatur instansi masing-masing.

Anas mengatakan instansi yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik atau 100 persen WFO di antaranya di sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” kata Anas dalam keterangan pers KemenPANRB, Sabtu (13/4/2024).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved