Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Aturan WFH Bagi ASN Pemprov Sulsel Khusus 16-17 April, Tidak Berlaku Bagi Instansi Ini

Pemprov Sulsel menyesuaikan waktu awal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 H.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
ist
Surat Edaran penyesuaian aturan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemprov Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyesuaikan waktu awal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 H.

Surat edaran telah dikeluarkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Muh Arsjad.

Hal ini sekaitan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sejumlah ASN untuk hari Selasa-Rabu (16-17/4/2024).

Namun, tidak semua instansi WFH dia dua hari tersebut.

Ada instansi tertentu yang wajib WFO 100 persen seuai dengan aturan.

Ada lima poin utama yang memuat aturan WFH pasca cuti bersama ini.

Pertama, penyesuaian sistem kerja dengan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH di lingkungan Pemprov Sulsel dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024.

Kedua, penyesuaian sistem kerja dengan pelaksanaan tugas kedinasan WFH sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) di atas, diatur oleh masing-masing Kepala OPD/Unit Kerja dalam bentuk penugasan.

Lalu disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dengan memperhatikan persentase paling banyak 50 persen yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, dari seluruh jumlah pegawai tiap OPD.

Poin ketiga, pelaksanaan tugas kedinasan WFH dikecualikan terhadap OPD/Unit Kerja yang melakukan layanan langsung kepada masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan WFH Pekan Depan? Usulan Menhub ke Jokowi Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran

Diantaranya UPT Rumah Sakit Daerah, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan Perangkat Daerah/Unit Kerja lainnya yang melaksanakan tugas dan fungsi layanan langsung kepada masyarakat.

Keempat, agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, kepala OPD/Unit Kerja diberi tugas khusus.

Mulai dari melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Lalu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved