Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelajar SD, SMP, dan SMA Kini Wajib Gunakan Pakaian Adat ke Sekolah, Kepsek Disanksi Jika Melanggar

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022.

Editor: Sudirman
Ist
Ilustrasi anak sekolah. --- Berikut ini aturan seragam sekolah baru tahun 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nadiem Makarim kini mewajibkan pelajar SD, SMP, dan SMA kini diwajibkan menggunakan pakaian adat.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022.

Tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Namun pakaian adat akan digunakan pada hari atau acara adat tertentu.

Dalam aturan terbaru dijelaskan tiga seragam siswa SD, SMP, dan SMA.

Yaitu seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Tujuannya menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan.

Serta enumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

1. Seragam Nasional

Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

2. Seragam Pramuka

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved