Idul Fitri
Tahukah Kamu THR Sudah Ada Sejak 1950, PNS Buruh dan Karyawan Swasta Patut Terima Kasih ke Sosok Ini
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia jelang Idul Fitri.
TRIBUN-TIMUR.COM – THR atau tunjangan hari raya program tahunan yang wajib disalurkan Pemerintah Indonesia.
Bukan hanya bagi PNS, THR juga menjadi kewajiban bagi perusahaan swasta bagi para karyawan atau buruh setiap momen idul fitri.
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan pembagian THR di Indonesia diatur dalam surat edaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PerMenaker) No. 6 Tahun 2016.
Dalam surat edaran tersebut, THR Keagamaan diharuskan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut oleh pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan tersebut.
THR Sudah Ada sejak Tahun 1950
Sebagaimana data dalam video yang diunggah akun Linked Shawn Corrigan, pembagian THR sudah ada di Indonesia sejak tahun 1950 silam.
Namun saat itu THR hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, buruh belum menerima THR di Hari Raya.
Baca juga: Kemenag Bagikan Masing-masing Rp1,5 Juta kepada Guru PAI Non-ASN dan PPPK, Gus Men: Pengganti THR
Baca juga: Sosok Iwan Kepala Desa Bagi-bagi THR Rp400 Ribu ke 744 Kepala Keluarga, Terungkap Pabrik Uangnya
THR lebaran, pertama kali dimulai pada era kabinet Partai Masyumi, THR muncul berkat usulan dari Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6.
Besaran THR Zaman Dulu
Pada masa itu tunjangan hari raya diberikan pemerintah Indonesia kepada pegawai PNS sebesar Rp 125 - Rp 200 perak atau setara dengan gaji pokok pegawai.
Selain THR dalam bentuk uang, Kabinet Soekiman juga memberikan tunjangan dalam bentuk beras yang diberikan ke pegawai negeri sipil.

Baca juga: Kemnaker Buat Posko THR Layani Konsultasi dan Pengaduan, Catat Ini Nomor yang Bisa Dihubungi
Pembayarannya pun dilakukan tepat di akhir Ramadhan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai atau aparatur negara.
Jamaah An Nadzir Gowa Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah Minggu 30 Maret |
![]() |
---|
5 Pos Pengamanan Operasi Ketupat Didirikan Polres Lutim Jelang Idul Fitri |
![]() |
---|
Agar Pembeli Baju Lebaran Aman dari Jambret Polrestabes Makassar Siagakan Personel |
![]() |
---|
Siapa Untung Cahyono? Khotib Idul Fitri Viral Gegara Sentil Kecurangan Pemilu, Jemaah Bubarkan Diri |
![]() |
---|
Perlakuan Jokowi dan Iriana ke Megawati di Momen Lebaran 2023 dan 2024 Beda, Dulu Paling Cepat Sowan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.