Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remisi Idulfitri

Napi Kasus Narkotika Paling Banyak Dapat Remisi Idulfitri di Lapas Palopo

Sebanyak 519 narapidana Lapas Palopo mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 2024 dengan waktu yang berbeda-beda.

Lapas Palopo
Penyerahan remisi khusus Idulfitri kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (10/4/2024). Napi kasus narkotika paling banyak dapat remisi. 

TRIBUN-TIMUR. COM, PALOPO - Senyum bahagia terpancar dari wajah umat Muslim pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Begitu juga dengan umat muslim yang sedang dalam binaan di Lapas Kelas IIA Palopo.

Hal tersebut dikarenakan pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan kepada narapidana di Lapas tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan sebanyak 519 napi mendapat remisi dengan waktu yang berbeda-beda.

“Terdapat 66 napi yang mendapat remisi 15 hari, 396 orang dapat satu bulan remisi, 44 orang satu bulan 15 hari remisi dan remisi dua bulan untuk 13 napi, " kata Erwan Prasetyo, Kamis (11/4/2024).

Pemberian remisi itu setelah salat id di lapangan Lapas Palopo.

Dari 519 napi yang mendapat remisi, penerima terbanyak adalah napi kasus narkotika.

Napi dengan kasus narkotika yang mendapat remisi sebanyak 328 orang terdiri atas 326 laki-laki dan 2 perempuan.

Jumlah tersebut disusul kasus perlindungan anak dengan 77 napi laki-laki dan satu perempuan yang mendapat remisi.

Kasus lainnya yakni kasus pidana umum dengan 77 napi yang menerima.

Baca juga: 127 Narapidana Rutan Makassar Dapat Remisi Idulfitri, 2 Langsung Bebas

“Kasus-kasus yang juga mendapat remisi yakni kasus kesehatan 23 orang, kasus ITE lima Napi, KDRT satu orang, Migas satu laki-laki, Undang-undang Lalu Lintas 3 laki-laki dan kasus korupsi satu orang laki-laki,” jelasnya.

Menurut Erwan, pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2024 berdampak positif terhadap penghematan anggaran.

“Pemberian remisi kepada 519 narapidana, berdampak positif pada penghematan anggaran negara sebesar Rp336.154.410,” tambahnya.

Erwan juga menjelaskan pemberian remisi merupakan pengurangan masa tahanan bagi narapidana yang beragama Islam dan memenuhi syarat serta ketentuan sesuai perundang-undangan.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved