Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Setya Novanto Usai Dikabarkan Bentrok Kubu Nurhadi di Sukamiskin, Tetap Dapat Remisi?

Sebelumnya Setnov dan napi koruptor lainnya jadi sorotan lantaran acungkan dua jari saat nyoblos.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Penampilan terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya, mengatakan total ada 20.863 warga binaan yang akan mencoblosnya di 89 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah rutan dan Lapas di Jabar.

Menurutnya, ribuan warga binaan tersebut terdiri dari DPT, DPTb, hingga DPK.

"Untuk total DPT ada sebanyak 11.259 orang, DPTb ada 7.585 orang, dan DPK ada sebanyak 2.019 orang," katanya.

Dari jumlah tersebut, ada juga beberapa warga binaan yang tidak bisa menggunakan hak suaranya. Menurutnya, hal itu ada disebabkan beberapa faktor lainnya. Seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid.

"Ada juga persoalan tidak terakomodirnya semua usulan WBP dari UPT Pemasyarakatan untuk masuk ke dalam DPT dan DPTb," katanya.

Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali, mengatakan proses pemungutan suara di rutan dan lapas di Jabar akan turut melibatkan unsur kepolisian, TNI, KPU, dan Bawaslu.

"Kami sudah membentuk tim pengamanan internal yang terdiri 10 orang personel dengan tugas pengamanan pra Pemilu, pada saat Pemilu dan pasca-Pemilu," ujar Kusnali. 

Terbaru Setya Novanto mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.

Narapidana kasus korupsi lainnya yang menerima remisi di Sukamiskin ialah Irfan Suryanagara mantan Ketua DPRD Jabar, Djoko Susilo Mantan Korlantas Polri dan Sunjaya mantan Bupati Cirebon.

Para narapidana korupsi masih akan menjalani sisa pidana di Sukamiskin.

Ratusan narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi idulfitri 1445 hijriah.

Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan, total ada 381 warga binaan di Lapas Sukamiskin dan yang memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi sebanyak 240 orang.

"Yang mendapat remisi pada hari ini ada 240 orang dengan besaran paling kecil 15 hari dan paling lama 2 bulan," ujar Wachid Wibowo, Rabu (10/4/2024). 

Ia memastikan, tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

"Rinciannya 15 hari 12 orang, 1 bulan 210 orang, 1 bulan 15  14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya Remisi khusus I, tidak ada remisi II," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved