Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Apa Harus Dilakukan Jika Lupa Membayar Zakat Fitrah?

Menurut para ulama, orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah, tetap wajib mengeluarkannya meskipun sudah terlambat.

Editor: Sudirman
blibli
Zakat fitrah. Hukum tak bayar zakat fitrah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Muslim.

Zakat fitrah dibayar sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.

Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang atau beras.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika lupa membayar zakat fitrah?

Menurut para ulama, orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah, tetap wajib mengeluarkannya meskipun sudah terlambat.

Hal ini karena zakat fitrah adalah utang kepada Allah SWT yang harus dipenuhi.

Orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah juga harus memohon ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dan dosanya.

Solusi Lupa Bayar Zakat Fitrah

Dilansir laman Universitas Islam An Nur Lampung, berikut langkah yang harus dilakukan jika lupa membayar zakat fitrah:

1. Segera Meminta Ampun Kepada Allah SWT

Jika lupa tidak membayar zakat fitrah, hal pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mengqadha adalah meminta ampun kepada Allah SWT.

Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum Idul Fitri.

Oleh karena itu, seseorang yang lupa membayar zakat maka mereka utang kepada Allah SWT.

2. Segera Menunaikan Qadha Zakat Fitrah

Setelah meminta ampun kepada Allah SWT, langkah selanjutnya adalah segera menunaikan qadha zakat fitrah.

Qadha zakat fitrah berarti mengeluarkan zakat fitrah yang tertunggak sesuai dengan jumlah dan jenisnya.

Qadha zakat fitrah harus dilakukan secepat mungkin tanpa menunda-nunda lagi.

Hal ini karena semakin lama menunda, semakin besar dosa dan tanggungan yang harus dibayar.

Qadha zakat fitrah juga harus disertai dengan niat yang benar, yaitu untuk mengqadha zakat fitrah yang tertinggal dan bukan untuk sedekah biasa.

Niat qadha zakat fitrah bisa diucapkan dalam hati atau lisan dengan kalimat seperti ini:

“Nawaitu an uqaddhiya zakata fithrati ‘an nafsi wa ‘ala ahli baiti li ‘ammi hadza lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengqadha zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan keluarga saya untuk tahun ini karena kewajiban Allah Ta’ala.”

3. Mencari Penerima Zakat Fitrah yang Sesuai

Qadha zakat fitrah harus diberikan kepada penerima zakat fitrah yang sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat.

Penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebutkan dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali.

Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta sedikit yang tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.

Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.

Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan pembebasan.

Gharim: Orang yang berutang untuk kepentingan umum atau pribadi dan tidak mampu membayarnya.

Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahid, dai, ilmuwan, atau aktivis kebaikan.

Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

4. Berharap Ridha dan Pahala dari Allah SWT

Langkah terakhir adalah berharap ridha dan pahala dari Allah SWT atas qadha zakat fitrah yang telah dilakukan.

Qadha zakat fitrah adalah bentuk ketaatan dan tanggung jawab kita sebagai umat Islam.

Qadha zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas kita kepada sesama muslim yang membutuhkan.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved