Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Zakat Perdagangan

Zakat harta syaratnya ada dua, haul (dalam setahun) dan nisab (takaran 85 gram dikeluarkan 2,5 persen).

Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Pimpinan Ponpes Tahfiz Al Qur'an Ilmul Yaqin Tompo'bulu, Kabupaten Maros KH Amirullah Amri dalam Program Syiar Ramadhan 2024, Rabu (3/4/2023). 

Oleh:

Pimpinan Ponpes Tahfiz Al Qur'an Ilmul Yaqin Tompo'bulu, Kabupaten Maros

KH Amirullah Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tidak semua harta dizakati.

Misal, ada orang yang beternak ayam, berapa zakatnya?

Ini tidak disinggung dalam hadis.

Yang disampaikan dalam hadis adalah zakat kambing, sapi, unta.

Misal 40 ekor kambing dikeluarkan zakatnya 1 ekor.

Jadi biarpun ribuan ternak ayam tidak ada zakat yang harus dikeluarkan.

Dengan catatan, ayamnya mampu dimakan semua.

Tapi ini tidak mungkin, pasti dijual.

Kalau dijual berarti zakat ijarah/perdagangan.

Sama halnya dengan orang yang mempunyai tambak, kapan ikannya dijual berarti ada hasil.

Hasilnya ini dikeluarkan zakat ijarah atau zakat harta.

Zakat harta syaratnya ada dua, haul (dalam setahun) dan nisab (takaran 85 gram dikeluarkan 2,5 persen).

Sawah misalnya, kalau sawah tadah hujan tak ada irigasi maka zakatnya 10 persen.

Setiap 100 karung gabah keluarkan 10 karung.

Sementara jika sawah irigasi zakatnya cuma 5 persen.

Ada ulama fiqih berkata kalau zakat perdagangan di pasar-pasar, hendaknya berhati-hati.

Di situ ada dua pendapat ulama.

Ada yang mengeluarkan keuntungan 2,5 persen, adajuga ulama yang bilang bukan cuma keuntungan termasuk stok barang.

Kecuali barang titipan hanya mengeluarkan keuntungan.

Pendapat yang paling hati-hati silakan taksir isi tokonya lalu keluarkan 5 persen zakat ijarah.

(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved