Narkotika Asal China
Polrestabes Makassar Ungkap Sabu Dikendalikan dari Lapas, Istri Didapuk Jadi Kurir
Satreskoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran sabu oleh seorang wanita.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Narkotika Jenis Baru asal China beredar di Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menyebut narkotika jenis baru asal China, sudah beredar di Makassar tiga bulan terakhir.
Hal itu ditegaskan Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat merilis pengungkapan narkoba oleh Satreskoba Polrestabes Makassar, di kantornya, Kamis (4/4/2024) sore.
Menurut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, narkotika jenis baru itu lebih berbahaya dari sabu-sabu.
"Ini adalah narkotika jenis baru, ini diracik kembali ini. Ini sudah tiga bulan beredar di Makassar, ini lebih bahaya dari sabu-sabu," tegasnya.
Pengungkapan pada tanggal 31 Maret 2024 itu berhasil menangkap kurir MF alias Eca.
Total barang bukti disita polisi sebanyak 245 gram sintetis MDMB-INACA yang jika diracik menjadi tembakau sintetis dapat menghasilkan 20 kilogram tembakau sintetis.
"Jika dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp 2 milliar lebih," ujar Kombes Ngajib.
Pihaknya pun mengaku, masih mendalami kasus tersebut dengan memburu tiga pelaku yang turut terlibat.
Ketiga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial MH, SL, selaku pemilik barang dan RK (mahasiswa).
Sebelumnya diberitakan, satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Makassar, menemukan peredaran narkotika jenis baru.
Pengungkapan itu dirilis di Aula Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Kamis (4/4/2024) sore.
Narkoba jenis baru itu, bernama Sintetis MDMB-INACA.
Kurirnya berinisial AMF alias Eca warga Jl Dg Tata, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.