Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Pemkab Cairkan Rp18 Milyar Bayar THR ASN dan PPPK Barru

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
Tribunews/tribunnetwork
Ilustrasi THR Pemkab Barru 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru siapkan anggaran Rp 20 Milyar lebih untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembayaran THR ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Barru, Abubakar mengatakan THR bagi ASN dan PPPK Lingkup Pemkab Barru sudah mulai dicairkan secara bertahap.

Pencairan THR bagi ASN dan PPPK lingkup Pemkab Barru tersebut telah dilakukan sejak Senin (1/4/2024) kemarin.

"Total anggaran yang disiapkan Pemkab Barru untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp 20.142.285.512," ungkapnya kepada TribunBarru.com, Rabu (3/4/2024).

"Dari total anggaran tersebut, sebasar Rp 18.490.353.512 untuk 4.082 ASN," kata Abubakar.

"Sementara sebesar Rp 1.651.931.838 untuk THR 616 PPPK," bebernya.

Besaran THR yang akan diterima ASN dan PPPK yaitu sesuai besaran satu kali gaji pokok masing-masing.

 

Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved