Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Pembahasan Nurdin Halid - Amran Sulaiman Sebelum Tolak Maju di Pilgub Sulsel, 3 Kader Golkar Incaran

Keputusan Nurdin Halid itu disampaikan setelah pertemuannya dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Sulsel HAM Nurdin Halid menegaskan tidak akan maju di Pilgub Sulsel 2024. Sikap itu diambil NH setelah pertemuannya dengan Amran Sulaiman. 

Pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan tersebut dan dibebaskan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut pada 13 September 2007 dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Nurdin Halid.

Selain itu, ia terlibat dalam kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan dihukum penjara selama dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005.

Pada tanggal 17 Agustus 2006, ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia.

Pendidikan dan Penghargaan:

Nurdin Halid meraih gelar Sarjana Ekonomi Perusahaan dari Universitas Negeri Makassar.

Ia juga mendapatkan penghargaan Gelar Doktor Kehormatan Dr. (HC) di Bidang Industri Olahraga dari Universitas Negeri Semarang pada tahun 2021.

Peran sebagai Ketua PSSI 

Nurdin Halid pernah menjabat sebagai Ketua PSSI sejak tahun 2003. Ia dikenal sebagai sosok kontroversial dalam kepemimpinannya di PSSI.

Beberapa keputusan yang ia ambil termasuk mengusulkan naturalisasi pemain asing, meningkatkan jumlah peserta Liga Indonesia setiap tahun untuk menghindari degradasi klub, menentang penghentian alokasi dana APBD untuk klub sepak bola, dan mengurangi sanksi bagi klub Persebaya yang sebelumnya terlibat dalam kerusuhan pertandingan.

Terdapat 15 Mantan Narapidana Korupsi yang Nyaleg Dalam Rilis ICW

Nurdin Halid adalah salah satu dari 15 mantan narapidana korupsi yang berencana untuk mencalonkan diri dalam Pileg 2024.

ICW mengungkapkan daftar ini sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.

ICW merasa bahwa KPU kurang transparan dalam mengumumkan status hukum para bacaleg mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) mereka.

Hal ini dianggap sebagai langkah mundur dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved