Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2024

Kapan Uang Dipinjam Harus Dikeluarkan Zakatnya? Simak Ulasan Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya mengatakan, uang yang dipinjamkan atau uang yang dipinjam tidak wajib dizakati.

Editor: Sudirman
Al-Bahjah TV
Buya Yahya Paparkan Amalan Kebaikan di Bulan Rajab.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Umat Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan.

Kini muncul pertanyaan, apakah uang yang dipinjam wajib dikeluarkan zakatnya.

Pendakwah Buya Yahya mengatakan, uang yang dipinjamkan atau uang yang dipinjam tidak wajib dizakati.

Hal ini disebabkan karena belum dianggap sebagai milik pribadi pemiliknya.

Melainkan hanya sebagai fasilitas atau transaksi pinjaman antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Namun, ada beberapa pengecualian dalam situasi tertentu.

Misalnya, jika seseorang memiliki uang yang tidak digunakan dalam kebutuhan sehari-hari dan dipinjamkan kepada orang lain dengan niat untuk berinvestasi atau memperoleh penghasilan tambahan.

Maka uang tersebut bisa dianggap sebagai harta investasi atau modal usaha.

Dalam hal ini, jika jumlah uang tersebut mencapai nisab (batas minimum yang harus dipenuhi agar wajib dizakati), dan telah mencapai haul (waktu satu tahun) serta memenuhi syarat-syarat lainnya, maka uang tersebut menjadi wajib dizakati.

Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Ustaz Buya Yahya menjelaskan soal apakah uang pinjaman wajib zakat.

"Jika uang Anda dipinjam oleh seseorang, bukan Anda titipkan, Anda harus bisa membedakan antara Anda menitipkan pada seseorang karena rumah Anda tidak aman maka Anda titipkan ke rumah seseorang maka Anda menitipkan," kata Ustaz Buya Yahya.

"Berbeda kalau uang Anda di pinjam, kalau uang Anda dipinjam Anda tidak wajib menzakati, yang meminjam itu yang menzakati."

"Misalnya, saya pinjam uang kepada Anda seratus juta, lalu duit seratus juta saya letakkan di lemari saya, berarti saya punya duit seratus juta, berputar satu tahun saya wajib menzakati."

"Karena duit saya pinjam, dia tidak wajib mengeluarkan zakat, tapi kalau beliaunya bertanya."

Kesimpulannya, uang pinjaman umumnya tidak wajib dizakati karena belum dianggap sebagai milik pribadi pemiliknya.

Namun, ada pengecualian tergantung pada tujuan penggunaan uang tersebut.

Jika uang pinjaman digunakan untuk investasi atau modal usaha yang mencapai nisab dan memenuhi syarat-syarat lainnya, maka wajib dizakati.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Apakah Uang Pinjaman Wajib Zakat? Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved