Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

11 Hari Operasi KRYD, Polisi Ringkus 30 Orang Terlibat Kasus Miras dan Prostitusi Online di Sidrap

8 kasus dan 30 tersangka itu merupakan gabungan dari kasus pencurian, penganiayaan, hingga prostitusi online. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR
Polres Sidrap gelar press rilis operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Loby Polres Sidrap, Rabu (3/4/2024)  

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Selama 11 hari melaksanakan operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Sidrap dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 8 kasus dan 30 tersangka.

Operasi KRYD digelar 22 Maret sampai 1 April 2024.

8 kasus dan 30 tersangka itu merupakan gabungan dari kasus pencurian, penganiayaan, hingga prostitusi online

"Kasus pencurian sebanyak 1 kasus dari 1 orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp775.000," kata Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah saat press rilis di Loby Mapolres Sidrap, Rabu (3/4/2024).

Pelakunya dikenakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke-3 Kuhpidana Subsider Pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sementara untuk kasus muda mudi dalam satu kamar tanpa ikatan suami istri sebanyak 1 kasus dari 2 orang tersangka

"Untuk penggerebekan kos-kosan hingga hotel ini, ada dua orang yang diamankan dan dilakukan pembinaan," ujarnya. 

Kasus ketiga terkait dengan kasus minuman keras sebanyak 3 kasus dari 13 orang tersangka
 
Dengan barang bukti 6 botol miras jenis anggur putih, 12 botol miras jenis angker, 36 botol miras jenis san Miguel, 3 botol miras jenis ACC soda, 3 botol miras jenis cass fresh dan 7 jergen berisikan 260 liter ballo.

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara Jo Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran miras," ujarnya. 

Selanjutnya, kasus penganiayaan sebanyak satu kasus dengan tersangka 1 orang dan kemudian

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda Motor Piaggio

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak 400.000 ribu.

"Untuk kasus prostitusi online sebanyak 1 kasus dengan 12 orang tersangka dan barang bukti 11 buah HP yang kami amankan," ungkapnya. 

Pasal yang dipersanggahkan adalah pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," sebutnya. 

Terakhir, kasus pencurian ternak sebanyak 1 kasus dengan tersangka sebanyak 1 orang. 

Dengan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 363 Ayat 1 ke 3 Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. 

"Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dilakukan jelang hari raya Idul Fitri dengan harapan dapat menciptakan Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas Tetap aman dan kondusif ditengah masyarakat," imbuhnya. 

Press release ini dihadiri Pj Bupati Drs. Ns. H. Basrah dan Kasdim 1420 Sidrap Mayor Arm Arie Widarto. 

Turut mendampingi, Waka Polres Sidrap Kompol Ahmad Rosma, Kabag Ops Kompol Nasri,  Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, Kasat Lantas AKP Nawir Eming dan Kasat Intelkam AKP Husen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved