Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selamat! Grab Dapat Sertitikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

Grab menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI)

dok pribadi
Grab menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Grab menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).

Penyerahan sertifikat oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi 25 Maret 2024 lalu.

 “Capaian ini bukti nyata komitmen perusahaan kami dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif," kata Neneng Goenadi via rilis, Senin (1/4/2024).

Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif.

Salah satunya mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha berlaku, gelar talkshow dan pelatihan UMKM lokal.

"Termasuk mengundang KPPU RI memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang diikuti ribuan karyawan Grab Indonesia," katanya.

Baca juga: Lewat BenihBaik.com, Grab-OVO Donasikan Rp3,5 Miliar untuk Palestina

Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando mengapresiasi langkah Grab Indonesia yang aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.

Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.

"Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya," katanya.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022.

Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sertifikat didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun.

Anggota KPPU RI Mohammad Reza, menambahkan, sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha.

Total pendaftar sebanyak 48 perusahaan bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved