Flexing Bikin Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terancam 20 Kali Lebaran di Penjara
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono terancam 20 kali merayakan Lebaran di penjara. Dia dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono terancam 20 kali merayakan Lebaran di penjara.
Pasalnya, dia dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Dalam setahun, ada 2 kali Lebaran, Idul Adha dan Idul Fitri.
Itu belum termasuk jika Andhi Pramono mendapatkan remisi.
Terkait dengan vonis itu, dia langsung menyatakan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Terima kasih Yang Mulia, insya Allah saya akan melakukan banding,” kata Andhi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Andhi Pranomo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.
Baca juga: Fakta Baru Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK, Terima Rp28 M, Mertua Terlibat
Namun, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor kepada Andhi Pramono.
Dengan demikian, perkara ini lanjut akan diperiksa dan diadlili oleh majelis hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai eks pejabat Bea dan Cukai itu telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono dinilai telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.
• Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Gegara Istri Pamer Hedon, KPK Pakai Cara Baru
Gratifikasi ini disebut yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000.
Tak hanya itu, eks Pejabat Bea dan Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000.
Terbongkarnya kasus menjerat Andhi Pramono beawal dari "flexing" atau pamer kekayaan dilakukan diri dan anaknya bernama Atasya Yasmine.
Andhi Pramono dan Atasya Yasmine kerap tampil mengenakan barang mewah, anaknya juga mengenakan baju-baju senilai jutaan hingga puluhan juta rupiah, serta keberadaan rumah bak "istana" di Cibubur.
Bertahun-tahun hidup bergelimang harta, mendadak sang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan itu diumumkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain gaya hidup Andhi dan anaknya, transaksi rekening pejabat bea cukai itu juga dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lembaga itu mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono.
Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan Rafael Alun. Pada 2011, LHKPN Andhi tercatat sebesar Rp 1,8 miliar.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Sekitar 10 tahun kemudian, kekayaan Andhi Pramono melonjak. Pada 2021, Andhi melaporkan LHKPN sebesar Rp 13,7 miliar.(*)
Bantimurung Ramai saat Libur Iduladha, Tiket Tetap Rp30 Ribu |
![]() |
---|
TSM Makassar Hadirkan Berbagai Promo Spesial Jelang Libur Idul Adha 2025 |
![]() |
---|
Harga Bahan Pokok di Bone Naik Jelang Lebaran Iduladha 2025, Dominasi Bawang |
![]() |
---|
Bupati Bulukumba dan Wakil Jadwalkan Lebaran di Pantai Merpati |
![]() |
---|
Lebaran Idul Adha Bertepatan Hari Jumat, Boleh Tak Shalat Jumat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.