Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Suami Artis Pernah Tersangkut Kasus Korupsi, Ada Digerebek KPK Sebelum Kasus Sandra Dewi

Artis Inneke Koesherawati juga sempat diperiksa KPK karena suaminya Fahmi Darmawansyah tersangkut kasus korupsi proyek pengadaan monitoring satelit.

Editor: Sudirman
Ist
Inneke Koesherawati, Sefti Sanustika, Joy Tobing, Hetty Koes Endang, Kristina, Sandra Dewi. Deretan artis suaminya pernah terlibat kasus korupsi. 

Penyanyi dangdut Sefti Sanustika pernah terseret kasus korupsi hingga harus diperiksa sebagai saksi di KPK.

Pasalnya, suaminya Ahmad Fathanah pada tahun 2013 lalu terseret  kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi. 

Teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu dianggap terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi

Pada akhirnya Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara.

3. Joy Tobing

Penyanyi Joy Tobing juga sempat disibukkan kasus korupsi pada 2011 lalu.

Suaminya Daniel Sinambela divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Daniel dianggap sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana milik Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Kasus ini pernah geger karena melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat kala itu yakni Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin pada Agustus 2010.

Setahun kemudian suami Joy Tobing bebas.

Namun bukannnya bersatu, Joy Tobing melayangkan gugatan cerai ke sumainya karena dianggap selingkuh dengan istri lamanya.

4. Hetty Koes Endang

Artis Hetty Koes Endang juga sempat diperiksa KPK karena suaminya Yusuf Erwin Faishal terjerat kasus korupsi 2009 silam.

Yusuf Erwin Faishal yang merupakan Anggota DPR ini divonis penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca juga: Ayah Sandra Dewi Tak Restui Putrinya Dinikahi Harvey Moeis, Tapi Kelakuan Calon Mantu Bikin Luluh

Yusuf terbukti bersalah telah menerima hadiah uang sebesar Rp 5 miliar terkait rekomendasi perizinan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved