Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Blunder Yohanis Bassang Selama Jabat Bupati Toraja Utara, Pernah Permalukan Jeniaty Camat Rantepao

Pertama kali nama Yohanis Bassang viral saat berseteru dengan Camat Rantepao Jeniaty Rike Ekawaty.

Editor: Sudirman
Ist
Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang. Yohanis Bassang kembali viral di media sosial lantaran membatalkan mutasi ASN. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Yohanis Bassang Bupati Toraja Utara.

Nama Yohanis Bassang kembali viral di media sosial.

Ini kali kedua Yohannis Bassang viral di media sosial lantaran kebijakannya yang dianggap keliru.

Pertama kali nama Yohanis Bassang viral saat berseteru dengan Camat Rantepao Jeniaty Rike Ekawaty.

Jeniaty kala itu terpaksa mengundurkan diri menjabat Camat Rantepao akibat berseteru dengan Yohanis Bassang.

Baca juga: Pekerjaan Terbaru Jeniaty Rike Setelah Mundur Jabat Camat Rantepao Gegara Berseteru Bupati Torut

Ia kemudian diberhentikan sebagai Camat Rantepao per tanggal 2 Januari 2024.

Kini Yohanis Bassang kembali melakukan blunder.

Blunder kedua yaitu mendadak membatalkan Surat Keputusan atau SK pengangkatan pejabat baru 147 ASN termasuk Kepala Sekolah dan Kepala UPT Puskesmas.

Mirisnya lagi, 147 ASN ini baru empat hari dilantik dan menjabat jabatan barunya tetapi kini dibatalkan statusnya melalui SK Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3.24 mengenai Surat Keputusan Bupati Toraja Utara.

Surat Keputusan tersebut terkait mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat, dan Pejabat Fungsional.

Sebelumnya, 147 pejabat Eselon III dan Eselon IV telah dilantik dan mengambil sumpah di hadapan Bupati Toraja Utara serta tamu undangan lainnya di Ruang Pola Kantor Bupati di Marante pada Jumat (22/3/2024) pekan sebelumnya.

Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, membenarkan adanya Surat Keputusan pembatalan tersebut.
 
"Iya, benar dibatalkan SK sebelumnya. Yang berhak membatalkan adalha Bupati Toraja Utara itu sebelumnya (dengan menerbitkan SK pembatalan)," kata Salvius kepada Tribun Toraja.

Menurut Salvius, SK Nomor 800.1.3.3.24 ini berisi 7 poin yang membatalkan putusan sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara yang dilantik pada Jumat pekan lalu.

Disebutkan bahwa 147 pejabat sebelumnya dilantik terdiri dari 8 orang Camat, 9 lurah, 3 Kapala Bagian (Kabag), 7 Sekretaris Dinas (Sekdis), 9 Sekretaris Kecamatan (Sekcam).

Baca juga: Kampanye Terbuka di Toraja Utara-Makassar, Kaus Ketum PSI Kaesang Curi Perhatian

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved