Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

9 Kampus di Makassar Diduga Terlibat Perdagangan Orang Kedok Magang di Jerman, Polda Sulsel Usut

Sebanyak 9 perguruan tinggi negeri dan swasta di Makassar, Sulsel, diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program ferienjob

|
Editor: Edi Sumardi
THE CONVERSATION
Ilustrasi perdagangan orang. Sebanyak 9 perguruan tinggi negeri dan swasta di Makassar, Sulsel, diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob berkedok magang mahasiswa di Jerman.  

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 9 perguruan tinggi negeri dan swasta di Makassar, Sulsel, diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob berkedok magang mahasiswa di Jerman

Dugaan keterlibatan 4 perguruan tinggi negeri dan 5 perguruan tinggi swasta dalam TPPO didasarkan pada rekam jejak mereka yang mengirimkan sejumlah mahasiswanya dalam program magang mahasiswa ke Jerman pada 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun tengah mengaji pemberian sanksi kepada perguruan tinggi tersebut.

 “Kami sedang melakukan kajian (sanksi) ini. Ini terus kami koordinasikan dengan Kepala Bareskrim Polri, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Dirjen Dikti dan Ristek Kemendikbudristek, Abdul Haris, Rabu (27/3/2024).

Terkait dengan kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 tersangka.

Mereka adalah ER alias EW (39), AE (37), AJ (52), SS (65), dan MZ (60).

Mabes Polri Bongkar 33 Universitas Terlibat Perdagangan Orang Modus Magang Mahasiswa di Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, SS berperan dalam membuat program ferienjob ini seolah-olah sebagai Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

"Saudara SS membawa program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferien job masuk ke dalam MBKM," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

SS juga disebut menyosialisasikan program ferienjob dan menjanjikan program ini merupakan program unggulan untuk para mahasiswa.

Bahkan, SS juga menjanjikan bahwa pengalaman program ferienjob bisa dikonversikan menjadi 20 sistem kredit semester (SKS) di kampus masing-masing. 

"(SS) mengenalkan PT SHB dan CV Gen kepada pihak kampus," tambah Djuhandhani. Djuhandhani menyebut tersangka yaitu ER alias EW berperan menjalankan kerja sama dan menandatangani memorandum of understanding (MoU) PT SHB.

Ia juga menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pihak kampus.

Adapun PT SHB adalah perusahaan yang merekrut para mahasiswa untuk ikut program magang di Jerman.

"Menjalin kerja sama dengan CV Gen untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerja sama dengan pihak agensi yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa," ujar dia.

Kemudian tersangka A atau AE berperan mempresentasikan program magang ferienjob ke universitas di Indonesia. A alias AE juga membebankan biaya pendaftaran kepada mahasiswa yang mengikuti program ferien job di Jerman.

"Mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," tambah dia.

Selanjutnya, tersangka AJ berperan sebagai ketua pelaksana dalam menyeleksi mahasiswa yang mengikuti program ferien job.

Djuhandhani menyebut AJ turut membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai perjanjian.

AJ pun mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman.

Polda Sulsel turun tangan

Polri pun mengimbau pihak kampus tidak mudah tergoda tawaran program magang mengeklaim sebagai program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memimpin apel pemberangkatan atau pergeseran pasukan pengaman TPS di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (12/2/2024) pagi.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memimpin apel pemberangkatan atau pergeseran pasukan pengaman TPS di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (12/2/2024) pagi. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

"Jangan mudah tergiur dengan program-program magang yqng mengatasnamakan program MBKM dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas," kata Djuhandhani.

Djuhandhani meminta pihak kampus selektif dan mengecek asal usul suatu tawaran program magang.

"Ini juga mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan mana kala ada penawaran-penawaran hal yang serupa," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Polri membongkar kasus TPPO bermodus magang atau ferienjob di Jerman.

Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.

Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.  Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Menurut Djuhandhani, TPPO magang ke Jerman adalah kasus baru di Indonesia.

"Kami menyidik modus baru ini, baru kita dapatkan yaitu dengan merubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia yang dianggap sebagai resmi dalam proses resminya itu banyak yang ditawarkan ataupun memalsukan keadaan," ungkap dia.

Selain itu, menurut Djuhandhani, sejumlah jajaran polda yakni Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan juga turut mengusut kasus serupa.

"Ada beberapa polda yang saat ini sedang melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus serupa," kata Djuhandhani.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved