Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unhas Evaluasi Biaya Kuliah Sarjana dan Vokasi, Cek Besarannya Disini!

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah melakukan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kampus Universitas Hasanuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (UNHAS) saat ini tengah melakukan evaluasi besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Sekaligus  berkonsultasi dengan Kemendikbudristek terkait besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Konstitusi (IPI)untuk program Sarjana dan Vokasi bagi Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024/2025.

"Segera setelah pengajuan UKT dan IPI disetujui oleh Kemendikbudristek, informasi terkait tatacara daftar ulang, besaran UKT dan IPI akan diumumkan melalui laman https://dikmawa.unhas.ac.id," jelas Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof Muhammad Ruslin, Rabu (27/3/2024)

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah melakukan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Aturan ini tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbudristek.

Lebih jauh terkait Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran SSBOPT. 

SSBOPT merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Terkait pemerintah perlu menetapkan SSBOPT secara periodik dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. 

SSBOPT juga menjadi dasar dalam alokasi anggaran APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri dan penetapan BKT untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana. 

BKT menjadi dasar penetapan tarif UKT dan IPI untuk setiap program studi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved