Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

'Tamparan' Keras Hotman Paris Tanggapi Permohonan Tim Anies-Muhaimin : Ngoceh Sana-sini!

Pada sidang perdana Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024), Hotman Paris hadir bersama dengan 14 pengacara Prabowo - Gibran.

Editor: Alfian
ist
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Pengacara Prabowo-Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 Hotman Paris Hutapea. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menjawab permohonan tim Anies-Muhaimin pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Hotman Paris memberikan 'tamparan' keras melalui jawabannya.

Pengacara 'artis' Hotman Paris Hutapea tergabung dalam tim hukum pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Ia memberikan komentarnya mengenai isi permohonan dari tim hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Pada sidang perdana Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024), Hotman Paris hadir bersama dengan 14 pengacara lainnya dari paslon Prabowo-Gibran.

Setelah mendengarkan permohonan tersebut, Hotman Paris menyatakan bahwa hasilnya sangat "mengambang".

Baca juga: Anies Baswedan Beberkan 3 Penyimpangan Pilpres 2024 di Sidang MK, Bansos Paling Disorot

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang," ujar Hotman Paris.

"Yang digugat apa, yang dibahas bansos."

"90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos."

Pengacara nyentrik itu lalu menambahkan dengan psywar jika permohonan yang dibacakan oleh Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto adalah ocehan.

"Jadi permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana sini."

"Hanya satu, bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah 90 persen surat permohonan itu memakai alasan bansos," ungkapnya.

3 Penyimpangan Pilpres 2024 Menurut Anies Baswedan

Anies Baswedan sebagai Capres nomor urut satu, mengungkapkan beberapa penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Ungkapan tersebut dilontarkan Anies dalam sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu 2024, pada sesi pemeriksaan pendahuluan pertama untuk perkara nomor 1 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sidang tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).

Anies menyampaikan keprihatinannya terhadap penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Ia menegaskan bahwa independensi seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan Pemilu, namun kenyataannya tergerus oleh adanya intervensi kekuasaan.

Baca juga: 8 Hakim MK Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024, Intip Profil dan Jejak Kariernya! Ada dari Makassar

"Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita."

"Mulai dari awalnya independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran Pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang seharusnya tidak terjadi," kata Anies dalam Live Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang ditayangkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/3/2024).

Anies Baswedan kemudian melanjutkan dengan menjelaskan tiga poin penyimpangan yang ditemuinya dalam Pilpres 2024.

Poin pertama yang disorot adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

"Di antaranya penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," ungkap Anies.

Kedua, Anies menyinggung soal aparat daerah yang mengalami tekanan dan diberi imbalan untuk pengaruhi arah pilihan politik.

"Terdapat pula praktek yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan, bahkan diberi imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik," imbuhnya.

Ketiga, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon.

"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesehatan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," jelas Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Terakhir Anies menekankan soal intervensi kekuasaan yang terjadi di MK.

Padahal bagi Anies, MK seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.

"Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin MK yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi."

"Maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," terangnya.

Anies sebut Sidang Perkara Pilpres 2024 Bukan Sekadar Sensasi

Capres Anies Baswedan menegaskan proses sidang sengketa Pilpres 2024 bukan sekadar sensasI.

"Kita lihat prosesnya. Ini bukan jawab menjawab di luar pengadilan. Ini bukan sekadar sensasi," kata Anies saat tiba di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Proses sidang yang pihaknya tempuh ini, lanjut Anies, adalah untuk meneruskan praktik konstitusi jadi jauh lebih besar.

Sehingga ia menganjurkan untuk semua pihak mengikuti proses persidangan di MK dan melihat hasil putusan nanti. Anies juga berharap agar praktik konstitusi bisa terjaga.

"Artinya apa? Demokrasi berjalan dengan baik, pengelola pemerintahan berjalan dengna baik ketika ada pemilihan pun, maka pemilihannya yang bebas dari tekanan dan ancaman," tuturnya.

MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya untuk Pilpres 2024 pada hari ini Rabu (27/3/2024)

Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan delapan hakim konstitusi.

Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin rencananya digelar Rabu besok, pukul 08.00 WIB pagi.

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved