Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

PPP Ajukan Gugatan Sengketa di MK, Klaim 5 Ribu Suara Hilang di Sulsel

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menunjukkan keteguhan hati setelah tidak lolos ke DPR RI Senayan.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribunews
Kantor MK RI 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menunjukkan keteguhan hati setelah tidak lolos ke DPR RI Senayan.

PPP berkomitmen memperjuangkan hak politiknya, partai berlambang Ka'bah tersebut telah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dianggap sebagai jalur hukum yang tepat untuk menyoroti hasil Pileg yang dianggap tidak sesuai.

PPP bahkan telah membentuk tim hukum terbaik guna menyusun argumen yang kuat dan berbasis bukti untuk diajukan ke MK.

Ketua Organisasi Kader Kepemudaan (OKK) PPP Sulsel, Taufiq Zainuddin, mengungkapkan bahwa dari seluruh Indonesia, sekitar 200 ribu suara PPP yang hilang.

Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan hitungan internal partai dibandingkan dengan hasil rekapitulasi KPU. 

Di Sulsel sendiri, klaim Taufiq, ada sekitar 5 suara yang ingin dikembalikan.

Baca juga: KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Nasdem-PPP Soal Sengketa Hasil Pemilu 2024

"Sudah dipersiapkan semua berkas-berkasnya, jadi tinggal menunggu sidang untuk diperlihatkan bukti-bukti tersebut," kata Taufiq Zainuddin saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).

"Dari tiga dapil di Sulsel ada 5.000 suara yang mau dikembalikan," tambah Taufiq.

Menurutnya, meski hitungan internal PPP menunjukkan suara di atas 4 persen ambang batas, setelah rekapitulasi KPU, angka itu berkurang menjadi 3,87 persen. 

Hal ini mendasari keputusan PPP untuk mengajukan gugatan.

PPP Sulsel juga melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di daerah.

Ini bertujuan untuk mengumpulkan data hasil pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kita sudah kumpulkan data hasil pemilihan di TPS," ungkapnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bukti yang diperlukan dapat disampaikan secara lengkap dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dengan langkah ini, Taufiq Zainuddin masih optimis partainya masih bisa lolos ke DPR RI.

Siap Tempuh Jalur MK, Waketum DPP PPP Amir Uskara: Masa Kita Mau Diam-diam

Sebelumnya, Waketum PPP Amir Uskara menegaskan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menyusul partainya tidak lolos melewati ambang batas parlemen.

"Kalau persoalan partai yang lolos, siapa caleg yang terpilih kan masih menunggu MK. Pastilah kita menggugat ke MK, masa kita mau diam-diam gitu," kata Amir Uskara di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3/2024) siang.

Sebab, apa yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah hasil rekapitulasi pemilu.

Sementara pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemarin yang diumumkan oleh KPU RI itu adalah hasil rekapitulasi pemilu," ungkap Amir Uskara.

Lebih lanjut, Amir Uskara menekankan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum terkait hasil Pemilu 2024.

"Kalau memang ada proses-proses di MK, tentu kalau kita di internal PPP ya kita sih lebih dari itu," katanya.

Meskipun demikian, Uskara menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada masalah yang mendasar terkait partisipasi PPP dalam Pemilu 2024. 

"Tapi karena keputusannya masih seperti itu, maka kita tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan menggugat ke MK. Kalau kita sih sangat yakin tidak ada masalah," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini menduga partainya mengalami pemotongan suara di sejumlah daerah pemilihan (Dapil).

Akibatnya, tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Meskipun data internal PPP meraih suara sebesar 4 persen, hal tersebut tidak tercermin dalam rekapitulasi pemilu oleh KPU RI.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan yang diambil oleh KPU RI terkait hasil rekapitulasi pemilu. 

Meski merasa ada ketidakadilan dalam proses tersebut, PPP tetap menempuh jalur gugatan ke MK.

"Kalau kita sih sangat yakin tidak ada masalah. Pasti kita akan bawah ke MK," terangnya.

KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Nasdem-PPP Soal Sengketa Hasil Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel siap menghadapi gugatan Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait sengketa hasil Pemilu 2024.

Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menyatakan kesiapannya menghadapi potensi perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi potensi gugatan diajukan pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil Pemilu

Tim hukum tersebut akan bertanggung jawab dalam memperjuangkan integritas dan transparansi proses pemilu yang telah dilakukan oleh KPU.

"Kami sangat siap, KPU Sulsel siap mem-backup data terkait dengan materi gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak terkait," kata Ahmad Adiwijaya kepada Tribun-Timur, Selasa (26/3/2024).

Mantan komisioner KPU Palopo ini mengakui adanya gugatan parpol dan sejumlah calon legislatif (caleg) melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024.

Olehnya, KPU telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi tuntutan hukum yang diajukan parpol atau caleg.

"Memang sudah ada gugatan masuk seperti NasDem, PPP, dan PKS. Teman-teman divisi hukum (KPU Sulsel) ini sementara di Jakarta," tambahnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved