Zakat Fitrah
Besaran Zakat di Maros Tahun 2024 Terendah Rp48 Ribu, Bisa dalam Bentuk Beras
Ada kenaikan besaran zakat tahun ini di Maros diakibatkan tingginya harga beras dipasaran.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2024.
Penetapan besaran Zakat Fitrah melalui rapat pleno diikuti Dinas Koperindag, MUI, Kemenag dan Bagian Kesra beberapa waktu lalu.
Ketua Baznas Maros Andi Said Patombongi menuturkan, besaran Zakat Fitra ditetapkan setelah mendengarkan sejumlah masukan dari instansi terkait.
"Setelah mendengarkan pandangan, saran dan masukan dari peserta rapat pleno, akhirnya ditetapkan besaran harga beras untuk standar pembayaran Zakat Fitrah," katanya Rabu (27/3/2024).
Andi Said mengatakan ada kenaikan besaran zakat tahun ini.
Hal ini diakibatkan tingginya harga beras dipasaran.
"Memang ada sedikit kenaikan, jika dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.
Untuk tahun ini Besaran zakat fitrah bagi yang mengkonsumsi beras premium sebesar Rp52 ribu per orang, dari tahun sebelumnya Rp46 ribu per orang.
Beras medium Rp50 ribu per orang, dari sebelumnya Rp42 ribu per orang.
Sedangkan kategori rendah sebesar Rp48 per orang, Rp34 ribu per orang.
Sementara untuk pembayaran fidyah Rp35 ribu.
Baca juga: 618 Personel dan 6 ASN Polres Bulukumba Bayar Zakat Lewat Baznas
"Jadi memang harga Zakat Fitrah itu tidak sama. Kita membaginya ke beberapa level. Tergantung beras yang dikonsumsi," tambahnya.
Meski begitu, masyarakat masih bisa menyalurkan zakat dalam bentuk beras.
Ia mengatakan target capaian zakat fitrah, Infak dan Sedekah (ZIS) tahun ini sebesar Rp1,5 miliar.
"Tahun ini kita target Rp 1,5 miliar," tutupnya.
Bagi masyarakat yang hendak menyalurkan zakatnya bisa melalui trasnfer ke Bank BSI 7036967999, Bank BNI 0364062644 dan Bank BRI 022401000274302 atas nama BAZNAS Kabupaten Maros.
Selain itu bisa menghubungi nomor WhatsApp 085397533389.
Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat.
Golongan tersebut di antaranya orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.(*)
Niat Bayar Zakat Fitrah, Besaran dan Syarat, Bayar Sebelum Idul Fitri |
![]() |
---|
Niat Zakat Fitrah, Bayar Sebelum Hari Raya Idulfitri |
![]() |
---|
Takaran Zakat Fitrah Beras, Beda Pakai Uang |
![]() |
---|
Niat Zakat Fitrah, Besaran, Syarat dan Golongan Orang Diwajibkan Berzakat, Bayar Sebelum Idulfitri |
![]() |
---|
Takaran Zakat Fitrah Beras dan Uang Per Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.