Zakat Fitrah
618 Personel dan 6 ASN Polres Bulukumba Bayar Zakat Lewat Baznas
Kapolres secara simbolis menyerahkankan langsung zakat fitrah kepada Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Baznas, Bustan Kadir.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menyerahkan zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bulukumba.
Penyerahan dilaksanakan di ruangan kerja Kapolres Bulukumba, Selasa (26/3/2024).
Pengumpulan zakat berasal dari 618 personel dan 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) Polres Bulukumba.
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono bersama Kabag SDM Polres Bulukumba Kompol Syafaruddin dan Ipda Ustadz Nuryanto.
Kapolres secara simbolis menyerahkankan langsung zakat fitrah kepada Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Baznas, Bustan Kadir.
"Total jumlah zakat sebesar Rp31,2 juta dari personel dan ASN Polres Bulukumba," kata AKBP Andi Erma Suryono.
Andi Erma Suryono menyampaikan bahwa personel Polres Bulukumba dan jajajaran telah menunaikan salah satu kewajibannya di bulan suci Ramadan yakni penyerahan zakat fitrah.
“Syukur Alhamdulillah hari ini kami dari Polres Bulukumba dan polsek jajaran telah menunaikan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1445 H," katanya.
Sebesar Rp31,2 juta dana zakat fitrah dari 618 Personel dan 6 ASN jajaran polres dan polsek.
Zakat ini diserahkan kepada Baznaz Bulukumba untuk disalurkan kepada yang berhak menerima.
Baca juga: Berapa Nilai Zakat Fitrah di Bulukumba pada Ramadhan 2024?
Hal ini dilakukan sebagai rangkaian dari ibadah puasa dan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Kegiatan ini menjadi rangkaian dari ibadah puasa sebagai pembersih bagi diri personel dan ASN Polres kepada warga yang membutuhkan.
Kegiatan tersebut rutin dilakukan oleh anggota Polres Bulukumba ke Baznas setiap menjelang lebaran Idulfitri.(*)
| Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadan, Ahli Waris Harus Bayar? |
|
|---|
| Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri, Suami, Anak dan Orangtua |
|
|---|
| Besaran Zakat Fitrah Per Orang, Lengkap Niat untuk Istri, Suami hingga Anak |
|
|---|
| Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Bagi yang Mampu, Hilangkan Kesempurnaan Puasa |
|
|---|
| Baznas Gowa Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu Per Jiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Penyerahan-zakat-fitrah-anggota-Polres-Bulukumba-ke-Baznas-oleh-Kapolres.jpg)