Terkait Penertiban Aset, DPRD dan BPKAD Jeneponto Akan Gelar RDP
Ia mengaku pernah membahas hal ini namun belum dilakukan secara massif.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
"Belum ada, tapi nanti saya suruh cek sama staf ku karena saya masih di Makassar," tambahnya melalui pesan Whatsapp, Selasa (26/3/2024).
14 Randis dan 14 Rumdis belum dikembalikan mantan pejabat Jeneponto
Setelah tak lagi menjabat, sejatinya kendaraan dinas (Randis) dan rumah dinas (Rumdis) dikembalikan ke pemerintah.
Pasalnya, Randis maupun Rumdis tersebut akan dipakai atau diisi oleh pejabat berikutnya.
Idealnya seperti itu, seperti disampaikan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Badaintang.
Hanya saja, di Jeneponto beberapa mantan ataupun pensiunan pejabat enggan mengembalikan aset daerah tersebut ke Pemda.
Badaintang menegaskan, Randis maupun Rumdis itu wajib dikembalikan ke daerah.
"Itu aset milik daerah," katanya pada Tribun-Timur.com, Senin (18/3/2024).
Tercatat 14 unit Rumah Dinas masih dihuni pensiunan pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Semuanya tersebar di berbagai tempat di pusat kota, Kecamatan Binamu.
"Ada sekitar 14 yang saya tahu sementara," kata Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Badaintang kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/3/2024) siang.
Ia mengungkapkan, kebanyakan rumah tersebut dikuasai purna bakti dari dinas pertanian.
Tercatat, sebanyak 10 rumah dinas belum dikosongkan di wilayah Kelurahan Monro-monro atau lebih dikenal dengan nama lawas 'Jeneponto Lama'.
"Jeneponto Lama ada 10 yang dikuasai oleh pihak pensiunan dinas pertanian, ada juga dari kejaksaan, pegawai lembaga masih dipakai, di Jalan Pahlawan ada empat termasuk rumah mantan Kadis Koperasi," ucapnya.
Mirisnya kata Badaintang, mantan Kadis Koperasi Jeneponto Zubair yang kerap disurati tak pernah menunjukkan sikap kooperatif.
Gaji Anggota DPRD Jeneponto Tak Naik Sejak 2017, Masih Ikut Perbup Lama |
![]() |
---|
Ronkb Tingkatkan Efisiensi Lisensi Melalui Kepatuhan Regulasi |
![]() |
---|
Baru Gantikan Ahmad Sahroni, Rusdi Masse Akui Belum Tahu Soal RUU Perampasan Aset: Saya Baru |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Prioritaskah? |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Dari Usulan Presiden Jokowi Kini Diambil Alih DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.