Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Parepare Siapkan Rp18 Miliar untuk Bayar THR ASN dan PPPK

Namun meski demikian, proses pembayaran THR untuk ASN dan PPPK lingkup Pemkot Parepare masih menunggu persetujuan. 

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Badan Keuangan Daerah Parepare, Prasetyo Catur 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pemkot Parepare menyiapkan menganggarkan Rp 18 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan PPPK tahun 2024.

Namun meski demikian, proses pembayaran THR untuk ASN dan PPPK lingkup Pemkot Parepare masih menunggu persetujuan. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo Catur menjelaskan pembayaran THR tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

"THR sebanyak Rp 18 miliar itu untuk PNS dan PPPK tahun ini," ujarnya, Selasa (26/3/2024).

Ia menyebutkan regulasi itu menjadi dasar dan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Peraturan pemerintahnya kan sudah ada, sisa Perwalinya saja," kata Prasetyo.  

Pihaknya akui bahwa Pemkot Parepare telah siap untuk membayar THR untuk ASN dan PPPK tersebut.

"Namun saja pencairannya sisa menunggu petunjuk dari Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali untuk perintah pembayarannya," paparnya

"Jadi sisa persetujuan Pak Wali untuk pelaksanaan pembayaran. Nanti kita komunikasikan ke pimpinan," tandas Prasetyo.

"Kalau pimpinan mengatakan cairkan besok, lusa, atau mendekati (lebaran). Kita tunggu petunjuk pimpinan, yang jelas kami sudah siap," pungkasnya.

Besaran THR yang akan diterima PNS yaitu sesuai besaran satu kali gaji pokok masing-masing.

 


Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved