Nyoblos Dua Kali Saat Pileg 2024, 3 Terdakwa Pelanggaran Pemilu di Sidrap Divonis 4 Bulan Penjara
Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap Sulawesi Selatan menyatakan ketiga bersalah usai nyoblos dua kali di TPS 4 Arawa, Kecamatan Watang Pulu
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
ES merupakan warga Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
ES telah diamankan di Kantor Bawaslu Sidrap dan dimintai keterangan.
Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Sidrap Muhardin, Jumat (16/2/2024).
"Iya, ada satu orang perempuan inisial ES yang diduga mencoblos dua kali di TPS berbeda di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu," kata Muhardin.
Muhardin mengatakan ES sudah dimintai klarifikasi di Panwascam Watang Pulu pada Kamis (15/2/2024) kemarin.
"Kami sudah panggil melalui Panwascam untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.
Komisioner Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful mengungkapkan hasil pemeriksaan ES.
Kepada Panwascam, ES mengaku telah mencoblos dua kali di dua TPS berbeda di Kelurahan Arawa.
Pertama di TPS 9 dan kedua di TPS 4.
"Awalnya ES memberikan hak pilihnya di TPS 9 sesuai C Pemberitahuan miliknya sendiri. Setelah dari situ, dia juga mencoblos di TPS 4 Arawa dengan menggunakan C Pemberitahuan orang lain," ungkapnya.
ES juga mengaku mencoblos dua kali karena disuruh oleh pihak lain.
Peristiwa ini terungkap, ketika Pengawas TPS mengenal nama yang ada di c pemberitahuan yang dibawa ES ke TPS 4.
"Pengawas TPS bilang kalau nama yang ada di C Pemberitahuan itu dia kenal. Tapi ES ini bukan orangnya," tuturnya.
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani
Bupati Sidrap Terima Audiensi Pimpinan Bank, Bahas Kerja Sama Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
B2SA Goes to School Ajak Siswa SDN 1 Massepe Pahami Gizi Seimbang Sejak Dini |
![]() |
---|
Masyarakat Sipil Harus Kawal Demokrasi |
![]() |
---|
Wakil Bupati Sidrap Paparkan Surplus Beras di Sidrap di Rakor Kemenko Perekonomian |
![]() |
---|
Bunda PAUD Sidrap Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sekolah PAUD di Desa Cenrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.