Nyoblos Dua Kali Saat Pileg 2024, 3 Terdakwa Pelanggaran Pemilu di Sidrap Divonis 4 Bulan Penjara
Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap Sulawesi Selatan menyatakan ketiga bersalah usai nyoblos dua kali di TPS 4 Arawa, Kecamatan Watang Pulu
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Tiga terdakwa kasus pelanggaran pemilu 2024 yakni mencoblos dua kali di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, divonis empat bulan penjara.
Mereka yang divonis bersalah yakni Eka Safitri, Rusli Bakri, dan Nurqalbi Cahyani.
Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap Sulawesi Selatan menyatakan ketiga bersalah usai nyoblos dua kali di TPS 4 Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Sidang putusan itu dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidrap, Senin (25/3/2024).
Komisioner Bawaslu Sidrap Andi Syaiful mengatakan ketiganya dijerat pasal 533 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Iya, sudah ada putusan dari hakim Pengadilan Negeri Sidrap. Ketiganya dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman penjara 4 bulan," kata Andi Syaiful, Selasa (26/3/2024).
Dia mengatakan, terdakwa Eka Safitri di vonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
Rusli Bakri divonis penjara 4 bulan dan denda Rp15 juta Subsider 6 bulan.
Sementara Terdakwa Nurqalbi Cahyani dipidana dengan hukuman 4 bulan penjara.
Namun, dia tidak perlu menjalani hukuman penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp2 juta.
Modus para terdakwa saat menjalankan aksinya begitu terstruktur. Masing-masing punya peran.
Eka Safitri berperan sebagai warga yang dua kali mencoblos.
Dia disuruh oleh salah satu caleg melalui perantara Rusli Bakri dan Nurqalbi Cahyani.
Aksinya itu ketahuan dan dilaporkan ke Bawaslu Sidrap dengan Nomor Registrasi: 001/REG/TM/PL/KAB/27.15/II/2024.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita inisial ES di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diduga mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda, pada Rabu (14/2/2024).
Bupati Sidrap Terima Audiensi Pimpinan Bank, Bahas Kerja Sama Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
B2SA Goes to School Ajak Siswa SDN 1 Massepe Pahami Gizi Seimbang Sejak Dini |
![]() |
---|
Masyarakat Sipil Harus Kawal Demokrasi |
![]() |
---|
Wakil Bupati Sidrap Paparkan Surplus Beras di Sidrap di Rakor Kemenko Perekonomian |
![]() |
---|
Bunda PAUD Sidrap Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sekolah PAUD di Desa Cenrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.