Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nyoblos Dua Kali Saat Pileg 2024, 3 Terdakwa Pelanggaran Pemilu di Sidrap Divonis 4 Bulan Penjara

Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap Sulawesi Selatan menyatakan ketiga bersalah usai nyoblos dua kali di TPS 4 Arawa, Kecamatan Watang Pulu

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
Tribunnews
Ilustrasi tersangka 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Tiga terdakwa kasus pelanggaran pemilu 2024 yakni mencoblos dua kali di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, divonis empat bulan penjara.

Mereka yang divonis bersalah yakni Eka Safitri, Rusli Bakri, dan Nurqalbi Cahyani.

Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap Sulawesi Selatan menyatakan ketiga bersalah usai nyoblos dua kali di TPS 4 Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Sidang putusan itu dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sidrap, Senin (25/3/2024).

Komisioner Bawaslu Sidrap Andi Syaiful mengatakan ketiganya dijerat pasal 533 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Iya, sudah ada putusan dari hakim Pengadilan Negeri Sidrap. Ketiganya dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman penjara 4 bulan," kata Andi Syaiful, Selasa (26/3/2024).

Dia mengatakan, terdakwa Eka Safitri di vonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

Rusli Bakri divonis penjara 4 bulan dan denda Rp15 juta Subsider 6 bulan.

Sementara Terdakwa Nurqalbi Cahyani dipidana dengan hukuman 4 bulan penjara.

Namun, dia tidak perlu menjalani hukuman penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp2 juta.

Modus para terdakwa saat menjalankan aksinya begitu terstruktur. Masing-masing punya peran.

Eka Safitri berperan sebagai warga yang dua kali mencoblos.

Dia disuruh oleh salah satu caleg melalui perantara Rusli Bakri dan Nurqalbi Cahyani.

Aksinya itu ketahuan dan dilaporkan ke Bawaslu  Sidrap dengan Nomor Registrasi: 001/REG/TM/PL/KAB/27.15/II/2024.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita inisial ES di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diduga mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda, pada Rabu (14/2/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved