Pemilu 2024
KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Nasdem-PPP Soal Sengketa Hasil Pemilu 2024
KPU Sulsel siap menghadapi gugatan Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait sengketa hasil Pemilu 2024..
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel siap menghadapi gugatan Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait sengketa hasil Pemilu 2024.
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menyatakan kesiapannya menghadapi potensi perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi potensi gugatan diajukan pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil Pemilu.
Tim hukum tersebut akan bertanggung jawab dalam memperjuangkan integritas dan transparansi proses pemilu yang telah dilakukan oleh KPU.
"Kami sangat siap, KPU Sulsel siap mem-backup data terkait dengan materi gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak terkait," kata Ahmad Adiwijaya kepada Tribun-Timur, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Sengketa Hasil Pemilu 2024, PPP-PKS dan Nasdem Kompak Gugat KPU Sulsel ke MK
Mantan komisioner KPU Palopo ini mengakui adanya gugatan parpol dan sejumlah calon legislatif (caleg) melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024.
Olehnya, KPU telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi tuntutan hukum yang diajukan parpol atau caleg.
"Memang sudah ada gugatan masuk seperti NasDem, PPP, dan PKS. Teman-teman divisi hukum (KPU Sulsel) ini sementara di Jakarta," tambahnya.
Baca juga: Alumnus Unhas Jadi Saksi Capres 01 Anies Baswedan-Muhaimin di KPU RI
PPP dan Nasdem Ajukan Gugatan Bersama ke Mahkamah Konstitusi Terkait Hasil Pemilu 2024
Selain Nasdem-PPP, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Sulsel.
Caleg DPR RI Dapil Sulsel I, Sri Rahmi sebagai pemohon, dengan nomor registrasi APPP: 89-02-08-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Adapun PPP mengajukan gugatan dengan nomor registrasi APPP: 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Kuasa pemohon dari PPP terdiri dari Bakas Manyata, Muallim Bahar, dan Jou Hasyim Waimahing.
Sementara itu, Nasdem menjadi pendaftar pertama dalam permohonan PHPU untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan aduan gugatan APPP Nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Kuasa pemohon dari Nasdem adalah Ridwan Syaidi Tarigan dan Wahyudi Kasrul.
Sekretaris DPW Nasdem Sulsel, Syaharuddin Alrif mengakui telah menggugat KPU terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024.
Menurutnya, keputusan untuk mengajukan gugatan ke MK bukanlah langkah yang diambil secara sembarangan.
Namun sebagai upaya terakhir untuk menegakkan kebenaran dalam proses demokrasi.
Syaharuddin Alrif menjelaskan bahwa gugatan tersebut terkait dengan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dapil Sulawesi Selatan I.
"Itu untuk DPR RI Dapil Sulsel I yang kemarin saya protes di KPU. Tapi kan lengkap bahannya," ujarnya saat dihubungi.
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini melanjutkan, Nasdem kehilangan sekitar 10 ribu suara.
"Ada sekitar 10 ribu," singkatnya.
Meskipun Nasdem berpotensi mengamankan dua kursi di Dapil I karena PPP tidak lolos ambang batas parlemen, Syaharuddin mengaku tetap konsisten dalam menggugat.
"Kami tetap memburu suara kami yang hilang di Makassar dan Gowa. Makanya kami masuk di MK. Tetap diperjuangkan," tegasnya.
Selain itu, tercatat Caleg DPRD Parepare, Yangsmid Rahman, yang juga mengajukan gugatan.
Kemudian Caleg DPRD Bulukumba dari PKB Dapil 4 (Herlang-Kajang), Andi Arjunaedi Amir. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.