Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Fahri Bachmid: Tak Ada Sama Sekali Legal Isu Krusial dalam Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Dosen hukum UMI Makassar Fahri Bachmid masuk tim pengacara pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
dok pribadi
Wakil Ketua Tim Hukum Fahri Bachmid bersama Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi Senin (25/3/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dosen hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid masuk tim pengacara pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fahri Bachmid ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran.

Pilpres 2019 lalu, Fahri Bachmid juga menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dalam pernyataannya, Fahri Bachmid menyampaikan bahwa tim hukum yang terdiri dari 45 advokat profesional telah ditunjuk secara resmi oleh Prabowo Gibran.

Tim Hukum dipimpin oleh Ketum PBB sekaligus guru besar bidang hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Dengan Wakil Ketua Tim Hukum terdiri dari Prof Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, dan Maulana Bungaran.

Kemudian dibantu oleh Sekretaris Tim Hukum, Yuri Kemal Fadlullah serta Anggota Tim Hukum yang berjumlah 41 orang, secara teknis.

Tim Hukum Prabowo-Gibran telah melakukan konsyinyasi serta rapat khusus dalam membedah berbagai aspek terkait.

Dengan anatomi proyeksi permohonan dari kedua pasangan calon.

Yaitu permohonan dari Pemohon sengketa Pilpres di MK tahun 2024 yang dilayangkan tim paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon Nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tim hukum Prabowo-Gibran telah melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum serta identifikasi dalil-dalil serta klaster isu dari proyeksi permohonan pemohon.

Hal ini dalam rangka kepentingan penyusunan jawaban serta eksepsi yang nantinya akan disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di MK.

"Sebab secara formil kami belum mendapatkan salinan resmi draft permohonan pemohon itu," kata Fahri Bachmid dalam keterangannya, Rabu (26/3/2024).

"Kami juga telah mempersiapkan draft surat permohonan untuk dapat diterima sebagai Pihak Terkait (PT) dalam sengketa Pilpres ini berdasarkan landasan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," tambahnya.

Dia melanjutkan, secara yuridis pihaknya mempunyai berkepentingan konstitusional terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon ini.

Dan rencananya sesuai agenda dan tahapan setelah MK melakukan pencatatan dalam e-BRPK, penerbitan, dan penyerahan.

"Serta Penyampaian ARPK kepada Pemohon atau mengumumkan register perkara konstitusi dari kedua paslon yang telah mengajukan permohonan ke MK yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud," terangnya.

Setelah itu, Tim Hukum Prabowo - Gibran akan mendaftar ke MK.

Sebab berdasarkan agenda sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD.

Lalu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pada Selasa (25/3/2024) kemarin adalah pengajuan Permohonan sebagai pihak terkait.

"Bahwa dari aspek substansial terkait materi serta isu pokok "main issue" setelah kami mempelajari isu besar terkait permohonan dari kedua pemohon ini sesungguhnya tidak ada materi serta isu hukum," ujarnya.

"Dan konstitusional yang prinsip dan fundamental terkait sengketa Pilpres ini, hemat kami tidak ada sama sekali legal isue yang krusial dalam permohonan/gugatan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD," tambahnya.

Adapun permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kata Fahri Bachmid, standar dan biasa saja.

Sehingga tentunya pihaknya akan mudah patahkan dan bantah dengan argumentasi hukum yang akan mereka sampaikan secara sistematis dalam persidangan MK nantinya.

"Kami telah mempersiapkan bangunan argumentasi hukum serta konstitusional kami secara baik dan terukur "measurable" serta komprehensif," tandasnya.

Profil

Pria kelahiran Waimangit 29 Agustus 1977 ini memiliki nama lengkap Dr Fahri Bachmid, S.H., M.H.

Waimangit adalah sebuah desa di Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Saat ini Fahri Bachmid berprofesi sebagai dosen hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Selain itu, Fahri Bachmid aktif di lembaga hukum advokat di Law Firm Dr Fahri Bachmid & Associates.

Kantor Law Firm Dr Fahri Bachmid & Associates beralamat di Gedung Graha Mobilkom Lantai 1, Jl Raden Saleh, nomor 53, Cikini-Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan kantor cabang di Jl AM Sangadji Nomor 77 Kota Ambon, Maluku – Indonesia.

Fahri Bachmid memiliki empat anak, pertama Fahna Adzra Farizah Bachmid, kedua Nadra Feyza Thafana Bachmid, ketiga M Farras Al-Farizi Bachmid, dan anak terakhir Faiqah Varisha Syafiqah Bachmid.

Istrinya bernama dr Syamsila Mona Rumata.

Latar Belakang Pendidikan

- SD Al-Hilal Waimangit, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Tahun 1991.

- SMP Negeri 1 Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Tahun 1994.

- SMU Tarbiyah Air Buaya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Tahun 1997.

- SMU Negeri 2 Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Tahun 1998.

- S1 Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Tahun 2004.

- S2 Program Pascasarjana Magister Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara, Universitas Muslim Indonesia Makassar, Tahun 2009.

- S3 Program Pascasarjana Doktoral Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara, Universitas Muslim Indonesia Makassar, Tahun 2019

Pekerjaan:

- Dosen Tetap Fakultas Hukum UMI Makassar, Tahun 2020 – Sekarang, dengan konsentrasi mengajar pada Hukum Tata Negara, Hukum Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara;

- Dosen Tidak Tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah Jakarta 2020 – Sekarang;

- Dosen Tidak Tetap Fakultas Hukum IAIN Ambon - Maluku, 2017 – Sekarang.

Law Firm

Managing Director (Owner And Founder) pada Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, Tahun 2008 – Sekarang.

Konsultan Hukum
- Konsultan Hukum Bupati Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Tahun 2018 – 2019;

- Konsultan Hukum Gubernur Maluku, Tahun 2014 – 2018;

- Konsultan Hukum Bupati Buru, Provinsi Maluku, Tahun 2017 – 2018.

- Konsultan Hukum PT. BPDM Maluku, Maluku Utara, Tahun 2017 – 2018

- Konsultan Hukum PT. Buana Pratama Sejahtera, Tahun 2016

- Konsultan Hukum Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Tahun 2020 – 2021.

- Koordinator Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2021 – Sekarang;

- Ketua Tim Asistensi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022- sekarang

RIWAYAT ORGANISASI

1. Organisasi Profesi/Ilmiah

- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI);

- Muhammadiyah;

- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)

- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI);

- Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara/ Association of Constitutional and Administrative Law Lecturers of Indonesia (APHTN-HAN);

- Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (A D H I).

- Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA).

- Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah konstitusi (APHAMK)

- Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

- Perkumpulan Ahli Dan Dosen Republik Indonesia (ADRI).

- Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (PEMUDA ICMI)

2. Struktur Organisasi

- Wakil Ketua Bidang Kajian Hukum Dan Perundangundangan, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Masa Jabatan 2020 – 2025;

- Direktur LBH PW. Muhammadiyah Maluku Periode 2020-2025;

- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MUI Kota Ambon, Tahun 2019 – 2022

- Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Maluku, Tahun 2011-2015

- Ketua Umum FORPEMIB Makassar, Tahun 2003 – 2005.

- Wakil Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Tahun 2003 – 2005;

- Ketua DPC PERADI Ambon-Maluku, Tahun 2017 – 2022.

- Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Maluku, Tahun 2016 – 2020.

- Sekretaris DPC PERADI Ambon- Maluku, Tahun 2014-2018.

- Pengurus HMI Komisariat Hukum UMI Makassar, Tahun 2002–2003

- Sekjen BEM FH UMI Makassar, Tahun 2001 – 2003.

- Sekjen FORPEMIB Makassar, Tahun 2001 –2003.

- Koordinator Departemen Ekonomi Politik Dan Hukum, Majelis Rayon Universitas Muslim Indonesia KAHMI Kota Makassar masa bakti 2021-2026.

- Ketua Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) Periode 2019-2024.

Praktisi Hukum

- Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Joko Widodo dan Prof Ma'ruf Amin perihal PHPU Calon Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2019.

- Kuasa Hukum Partai Golkar perihal PHPU DPR-DPRD Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2019.

- Kuasa Hukum Calon Bupati Rarnly I. Umasugi, S.Pi., M.M. perihal PHP Bupati Kabupaten Buru di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2016;

- Kuasa Hukum KPU Maluku, Provinsi Maluku, Tahun 2013–2014

- Kuasa Hukum Calon Bupati Abdul Mukti Keliobas perihal PHP Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2014;

- Kuasa Hukum Calon Bupati Dr Tagop S. Soulisa, S.H., M.T. perihal

- PHP Bupati Kabupaten Buru Selatan di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2014.

- Kuasa Hukum Calon Gubemur Ir Said Assagaff perihal PHP Gubemur Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi RI, 2013;

- Kuasa Hukum Calon Bupati Drs Jusuf Latuconsina perihal PHP Bupati Kabupaten Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2012;

- Kuasa Hukum Calon Bupati Ir. Bakir Lumbessy, M.B.A. perihal PHP Bupati Kabupaten Buru di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2012

- Kuasa Hukum Calon Bupati HENDRA THES, S.Pd.K perihal PHP Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2020, berdasarkan Nomor Perkara: 90/PHP.BUP-XIX/2021;

- Kuasa Hukum Calon Bupati MUHAMMAD RUDINI DARWAN ALI perihal PHP Bupati Kabupaten Kota Waringin Timur, di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2020, berdasarkan Nomor Perkara: 14/PHP.BUP-XIX/2021.

- Kuasa Hukum Calon Bupati Drs. H. ABD RAHMAN ASAGAF, M.I.Kom perihal PHP Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2020, berdasarkan Nomor Perkara: 69/PHP.BUP-XIX/2021;

- Kuasa Hukum Calon Bupati Hj. Hasnah Harahap, S.E. perihal PHP Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, di Mahkamah Konstitusi RI, Tahun 2020, berdasarkan Nomor Perkara: 37/PHP.BUP-XIX/2021

- Kuasa Hukum Fungsionaris Partai Golkar : Nofel Saleh Hilabi dalam pengajuan gugatan hukum sengketa Partai Politik di Mahkamah Partai Golkar, dan Pengajuan gugatan pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi dalam Perkara sengketa partai politik dengan nomor register Nomor: 302/Pdt.Sus/2022/PN.BKS

- Kuasa Hukum: Direktur Utama PT. ASA KARYA MULTI PRATAMA, dalam mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang terdaftar dengan registrasi perkara Nomor : 159/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap : Simedarby Plantation Berhad; Guthrie International Investment L Limited, dan; Mulligan International BV, sebuah BUMN Malaysia

- Kuasa Hukum Pihak Terkait Partai Bulan Bintang, dalam sengketa perkara Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi berdasarkan register perkara No. 114/PUUXX/2022, Perihal Pengujian Materil UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved