Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Bongkar Keanehan Gugatan Pilpres 2024 Anies dan Ganjar di MK: Sikap Inkonsisten

Bahkan secara blak-blakan Yusril Ihza Mahendra menyebut ada sikap inkonsisten ditunjukan pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Yusril Ihza Mahendra tim pembela Prabowo-Gibran mempertanyakan gugatan Pilpres 2024 Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Tim Pembela Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra membongkar keanehan gugatan Pilpres 2024 pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan secara blak-blakan Yusril Ihza Mahendra menyebut ada sikap inkonsisten ditunjukan pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memberikan pendapatnya terkait permintaan agar Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran ini diajukan oleh kubu paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Permintaan ini juga tercantum dalam gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Yusril menilai bahwa permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran adalah hal yang keliru.

Pasalnya, Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres berdasarkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menjelaskan bahwa seseorang boleh dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Baca juga: Ejek Sandiaga Uno Depan Jokowi, Bahlil Lahadalia Terancam Tak Dipakai di Kabinet Prabowo-Gibran

Yusril menilai bahwa jika permintaan diskualifikasi Gibran ini diajukan, maka kubu Anies dan Ganjar tidak berhadapan dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tetapi dengan MK yang membuat putusan tersebut.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait."

"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril, Minggu (24/3/2024).

Yusril menegaskan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto sudah selesai. Jika ada keberatan dari pihak tertentu, seharusnya diajukan sebelum tahapan Pilpres ke Bawaslu hingga PTUN.

Masalah pendaftaran Gibran ini dianggapnya sebagai masalah administratif.

Oleh karena itu, Yusril merasa sudah terlambat jika pencalonan Gibran masih dipermasalahkan setelah KPU mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved